Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Tindakan persekusi dan arogansi terhadap wartawan dari beberapa oknum diduga petugas parkir liar di pasar kaget Merlion, mendapat kecaman keras dari Ketua DPC Pemerhati Pro Jurnalismedia (DPC) Kota Batam Gusmanedy Sibagariang, Amd di kediamannya.

“Ini tindakan premanisme dari oknum-oknum yang kita duga sebagai petugas parkir liar disana. Kita sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan tersebut. ”

“Atas peristiwa yang terjadi kita akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib. Selain itu kita meminta Satpol PP Kota Batam untuk menutup pasar kaget di Merlion tersebut. Bahkan kita berharap semua pasar kaget yang berada di row jalan di Batam untuk ditutup,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Berman Purba, wartawan yang mendapat perlakuan persekusi dari beberapa oknum yang diduga petugas parkir liar tersebut menjelaskan, dirinya mendapat perlakuan kasar dari beberapa oknum tersebut terjadi pada hari Selasa 19/11/2024 sore.

“Di depan istri dan anak, saya mendapat perlakuan kasar dan di persekusi oleh sekelompok orang yang diduga petugas parkir liar di pasar kaget Merlion, Kecamatan Batuaji.”

“Awalnya saya mau beli buah di pasar kaget dekat hotel Merlion. Saya melihat ada sedikit bahu jalan yg muat untuk mobil berhenti. Lalu saya berhenti di sana, istri saya pergi turun beli buah dan saya tetap berada dalam mobil.”

“Setelah selesai beli buah istri saya masuk kedalam mobil dan dengan pelan-pelan saya jalankan mobil. Tiba-tiba satu orang berdiri di sisi kanan mobil saya, dan saya klakson agar dia bergeser, terus dia lihatin saya.”

“Begitu sudah memasuki jalan aspal saya lihat di kaca spion ada yang jalan cepat mengikuti saya dari sebelah kiri. Saya berhenti lalu saya buka kaca, saya tanya, kenapa bang? Dia menjawab uang parkir bang katanya. Saya kan di mobil tidak meninggalkan mobil bang dan hanya bentar saja saya bilang.”

Lantas yang lain mendatangi saya sambil ngomong ke saya dengan nada tinggi, “kamu kan berhenti di tempat parkir,” katanya. Lalu saya turun dan bertanya, apakah gak bisa lagi berhenti sebentar di sini, apakah hanya berhenti bentar harus bayar jawab saya. Lantas orang tersebut langsung mengamuk dan mencekik leher saya dan mendorong saya hingga hampir terjatuh.”

“Selanjutnya dia bilang, “kamu sok jago, disini parkiran kami, maka semua harus bayar,” ujar orang tersebut. Tidak sampai disitu, rekaman video saya juga mereka hapus paksa dari handphone saya. Akibat hal ini anak dan istri saya mengalami trauma dan ketakutan,” ucapnya.

Usai memberikan keterangan, Berman Purba bersama rekan-rekan dari DPC PJS Kota Batam bergerak menuju Polsek Batu Aji untuk membuat laporan.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain