Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam berhasil menyelesaikan proyek strategis yang berlangsung sejak akhir 2023 hingga 2024, yakni relokasi Mobile Power Plant (MPP) Suppa 2×25 MW, MPP Tello 2×25 MW, dan MPP Punagaya 1×25 MW.

Proyek ini bertujuan untuk memperkuat sistem kelistrikan di wilayah Sulawesi, mengantisipasi pertumbuhan beban pelanggan yang terus meningkat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PLN Group dalam mendukung stabilitas energi listrik di berbagai daerah strategis di Indonesia.

Direktur Utama PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra mengungkapkan bahwa relokasi MPP ini tidak hanya memberikan solusi jangka pendek terhadap kebutuhan listrik, tetapi juga menjadi fondasi penguatan sistem kelistrikan jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa kebutuhan listrik masyarakat dan dunia usaha di Sulawesi dapat terpenuhi, terutama menghadapi tantangan pertumbuhan beban yang signifikan,” ujarnya.

Selain memenuhi kebutuhan harian, penguatan sistem kelistrikan ini juga memiliki peran penting dalam mendukung berbagai event nasional pada 2024.

Agenda besar seperti Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pilkada serentak membutuhkan kecukupan pasokan daya listrik yang stabil dan andal. PLN Batam bersama PLN Group berkomitmen untuk memastikan bahwa kebutuhan energi selama momen-momen krusial ini dapat terpenuhi tanpa gangguan.

PLN Batam juga mengambil langkah proaktif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang memengaruhi pasokan energi berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

“Lesson learned dari pemenuhan kebutuhan energi listrik memberikan pelajaran penting bagi kami untuk merancang strategi yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Keberhasilan relokasi ini tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi yang erat antara berbagai entitas dalam PLN Group, termasuk PLN Persero DITMKIT, PLN UIP3S Sulawesi, PLN NPS, dan PLN E.

Kerja sama lintas entitas ini menjadi salah satu kunci sukses dalam menyelesaikan proyek dengan tingkat kompleksitas tinggi dalam waktu yang relatif singkat.

PLN Batam juga menegaskan bahwa sinergi yang telah terbangun ini akan menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan kelistrikan di masa depan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi antar-entitas PLN Group untuk menjawab kebutuhan energi nasional dengan solusi yang efisien dan inovatif,” ungkapnya.

Dengan penyelesaian proyek ini, PLN Batam berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pemerataan dan keberlanjutan pasokan listrik di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi tinggi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain