Connect with us

9Info.co.id | Batam – PT PLN Batam berkolaborasi dengan PT Energi Listrik Batam (ELB) meningkatkan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tanjung Uncang dengan daya 2 x 35 Megawatt (MW) Simple Cycle Power Plant (SCPP) dan 39 MW Combine Cycle Power Plant (CCPP). Penambahan kapasitas ini diharapkan makin memperkuat kelistrikan Batam dan menghasilkan efisiensi bagi kedua perusahaan.

Direktur Utama PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra mengatakan, penambahan kapasitas pembangkit dilakukan dengan membangun Steam Turbine Generator mulai kuartal III 2023 dan ditargetkan rampung selama 24 bulan.

“PLN Batam siap, tentu saja kami ingin memberikan kontribusi yang lebih baik lagi, dan menciptakan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan,” kata Irwansyah.

Dirinya menjelaskan, PLTG Tanjung Uncang dengan kapasitas sebesar 2 x 35 megawatt (MW) sebelumnya menunjang kelistrikan sistem Batam sejak tahun 2016 lalu. Melalui kolaborasi ini, nantinya gas buang PLTG akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar Steam Turbine Generator berkapasitas 39 MW sekaligus mengkonversi PLTG Tanjung Uncang menjadi PLTGU ELB Tanjung Uncang dengan total kapasitas terkontrak sebesar 109 MW.

PLN Batam Manfaatkan Gas Buang PLTG Tanjung Ucang Jadi Pembangkit Energi Bersih, Perkuat Sistem Kelistrikan Batam

PLN Batam Manfaatkan Gas Buang PLTG Tanjung Ucang Jadi Pembangkit Energi Bersih, Perkuat Sistem Kelistrikan Batam

Penambahan kapasitas melalui pembangunan Combine Cycle Power Plant (CCPP) PT ELB ini dan pemanfaatan gas buang dari Simple Cycle (Gas Turbin), maka akan menambah kapasitas pembangkit dalam sistem. Selain itu, langkah ini dapat membantu upaya pengurangan emisi karbon di Batam-Bintan.

“Hal ini sejalan dengan program pemerintah sekaligus komitmen PLN Batam untuk mendukung transformasi PLN, ini juga dilakukan guna mencapai target net zero emission pada tahun 2060,” ujar Irwansyah.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Utama PT Medco Power Indonesia Eka Satria selaku pemegang saham mayoritas PT ELB mengatakan, kolaborasi seluruh pihak penting untuk menghadapi tantangan kebutuhan penyediaan listrik di Batam. Menurutnya, dengan pertumbuhan listrik yang tinggi dan konsep kemandirian penyelengaraan kelistrikan oleh PT PLN Batam menjadi daya tarik tersendiri bagi investor di Batam.

“Tantangan terhadap penyediaan listrik ini tidak sedikit, mulai dari penyediaan bahan bakar gas, prosedur birokrasi dan pembangunan pembangkit yang andal dalam kapasitas yang cukup. Ini tentu membutuhkan komitmen dan kolaborasi bersama PLN Batam, pengembang dan seluruh pemangku kepentingan kelistrikan di Batam,” kata Eka.

Eka menambahkan, kerja sama ini juga menjadi titik tolak komitmen antara PLN Batam, ELB dan PT Inti Karya Persada Tekhnik (IKPT) dalam mewujudkan konversi PLTG 70 MW menjadi PLTGU Tanjung Uncang berkapasitas 109 MW. Eka berharap melalui konversi ini dapat menekan pemakaian bahan bakar gas dan menurunkan biaya pokok penyediaan pembangkit.

“Hal ini merupakan suatu langkah konkrit yang ditunjukkan oleh PT PLN Batam dan Medco Power Group dalam melaksanakan konservasi energi dan mendukung program Pemerintah dalam menekan emisi karbon di Indonesia serta mencapai komitmen net zero emission pada tahun 2060,” tutup Eka. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain