Connect with us

9Info.co.id | Batam – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, membuka penyelenggaraan Turnamen Futsal Perkumpulan Kekeluargaan Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam, Sabtu (22/7/2023).

Berlangsung di Lapangan Ikan Daun Batam Center, kehadiran Rudi pun mendapat sambutan hangat dari seluruh tamu undangan dan peserta turnamen.

Dalam sambutan singkatnya, orang nomor satu di Kota Batam tersebut mengapresiasi semangat masyarakat PK NTT untuk berkontribusi dalam pengembangan Kota Batam ke depan.

“Kegiatan ini dapat mempersatukan masyarakat. Saya titip kepada seluruh pemain untuk menjunjung tinggi sportifitas,” ujar Rudi.
Selain itu, Rudi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu menjaga situasi kondusif Kota Batam.

Kepala BP Batam HM Rudi Buka Turnamen Futsal PK NTT 2023

Kepala BP Batam HM Rudi Buka Turnamen Futsal PK NTT 2023

Mengingat, BP Batam sedang gencar untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Batam melalui sejumlah rencana strategis pembangunan.
Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan hingga pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

“Saya berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan Kota Batam. Mudah-mudahan semua kita bisa bersatu dalam memajukan Kota Batam,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Umum PK NTT Batam, Andi S. Muchtar, mengungkapkan bahwa turnamen futsal ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi antar masyarakat Kota Batam. “Ini juga sekaligus sebagai ajang pembinaan bagi anak-anak muda di Kota Batam. Mudah-mudahan, kegiatan ini terus berlanjut ke depannya,” ujarnya.

Andi menyampaikan, turnamen berlangsung hingga tanggal 5 Agustus 2023 mendatang. Dimana, babak final akan dimainkan di Lapangan Futsal Temenggung Abdul Jamal Kota Batam.

“Turnamen ini juga akan memperebutkan piala tetap dari H. Muhammad Rudi. Ada 40 tim, 24 tim berasal dari PK NTT dan 16 tim umum,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain