Connect with us

9info.co.id | BATAM – Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang viral di media sosial, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di atas Terowongan Pelita, Kota Batam, Jumat (24/4/2026).

‎Peninjauan dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan setelah ditemukan kondisi jalan ambles di salah satu titik jalur padat tersebut.

‎Berdasarkan hasil pemantauan, kondisi jalan yang menurun dan menjadi jalur berkecepatan tinggi dinilai sangat berbahaya, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Jika tidak segera ditangani, potensi kecelakaan lalu lintas yang fatal dinilai sangat besar.

‎Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Direktorat Infrastruktur BP Batam.

‎“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Direktur Infrastruktur BP Batam. Responsnya sangat positif dan berkomitmen segera menindaklanjuti dengan membentuk tim teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, BP Batam dijadwalkan memulai penanganan darurat pada minggu ini. Langkah tersebut difokuskan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

‎Selain penanganan jangka pendek, BP Batam juga akan melakukan kajian teknis mendalam terkait penyebab penurunan elevasi tanah di area tersebut. Kajian ini penting untuk merancang solusi perbaikan permanen agar kejadian serupa tidak terulang.

‎Ombudsman Kepri menegaskan pentingnya respons cepat dari penyelenggara layanan publik, mengingat Jalan Yos Sudarso merupakan salah satu urat nadi transportasi utama di Kota Batam.

‎“Penanganan cepat ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan,” tutup Lagat. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan KTP dan Desak Kecamatan Batu Ampar Proaktif Tangani Air dan Sampah

OMBUSDMAN RI PERWAKILAN KEPRI

9info.co.id | BATAM – Ombudsman Kepri Soroti Layanan KTP dan Desak Kecamatan Batu Ampar Proaktif Tangani Air dan Sampah
‎BATAM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke Kantor Camat Batu Ampar guna memastikan respons pemerintah setempat terhadap berbagai keluhan masyarakat.

‎Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pihak Kecamatan harus menjadi garda terdepan dalam menangani aduan warga, meskipun sejumlah persoalan teknis berada di bawah kewenangan instansi lain.

‎Ia menyoroti persoalan air bersih dan pengelolaan sampah yang kerap dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, meski hal tersebut menjadi tanggung jawab BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan tidak boleh bersikap pasif.

‎“Warga melaporkan keluhan ke Camat atau Lurah saat air mati. Karena itu, Kecamatan harus aktif menagih kepastian kepada BP Batam terkait pembangunan pipa baru agar informasi yang disampaikan ke masyarakat akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Lagat.

‎Ia juga meminta agar proyek pembangunan pipa air bersih terus dikawal hingga rampung sesuai target pada Agustus 2026.

‎Selain itu, Ombudsman turut menyoroti persoalan sampah yang sempat viral, termasuk kondisi armada pengangkut yang dinilai tidak layak hingga menyebabkan insiden kendaraan terguling. Kecamatan diminta terus melaporkan kondisi riil di lapangan serta mendorong peremajaan armada demi keselamatan petugas dan kebersihan lingkungan.

‎“Kami tidak ingin masyarakat menyalahkan pihak Kecamatan atas fasilitas yang rusak. Namun, Kecamatan tetap harus responsif agar masalah tidak menumpuk di tingkat bawah,” tambahnya.

‎Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga menemukan kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan KTP. Sistem dari pusat disebut terkunci pada pukul 14.00 WIB, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

‎“Kecamatan sudah siap melayani, tetapi jika sistem dikunci dari pusat, tentu merugikan warga. Kami akan membantu mengomunikasikan kendala ini agar jam operasional sistem bisa disesuaikan dengan jam kerja pelayanan,” jelas Lagat.
‎Sebagai penutup, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kenyamanan fasilitas pelayanan publik, termasuk sirkulasi udara di ruang tunggu.

‎Lagat menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bertujuan memperkuat peran Kecamatan sebagai jembatan aspirasi masyarakat.

‎“Dengan komunikasi yang jujur dan proaktif, diharapkan persoalan besar seperti air dan sampah dapat dikawal bersama hingga tuntas tanpa harus menunggu aksi protes dari warga,” tutupnya.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain