Connect with us

9info.co.id | BATAM – Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang viral di media sosial, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di atas Terowongan Pelita, Kota Batam, Jumat (24/4/2026).

‎Peninjauan dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan setelah ditemukan kondisi jalan ambles di salah satu titik jalur padat tersebut.

‎Berdasarkan hasil pemantauan, kondisi jalan yang menurun dan menjadi jalur berkecepatan tinggi dinilai sangat berbahaya, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Jika tidak segera ditangani, potensi kecelakaan lalu lintas yang fatal dinilai sangat besar.

‎Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Direktorat Infrastruktur BP Batam.

‎“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Direktur Infrastruktur BP Batam. Responsnya sangat positif dan berkomitmen segera menindaklanjuti dengan membentuk tim teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, BP Batam dijadwalkan memulai penanganan darurat pada minggu ini. Langkah tersebut difokuskan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

‎Selain penanganan jangka pendek, BP Batam juga akan melakukan kajian teknis mendalam terkait penyebab penurunan elevasi tanah di area tersebut. Kajian ini penting untuk merancang solusi perbaikan permanen agar kejadian serupa tidak terulang.

‎Ombudsman Kepri menegaskan pentingnya respons cepat dari penyelenggara layanan publik, mengingat Jalan Yos Sudarso merupakan salah satu urat nadi transportasi utama di Kota Batam.

‎“Penanganan cepat ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan,” tutup Lagat. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain