9info.co.id | BATAM – Aksi penyelundupan hasil hutan kembali terbongkar. Tim Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan pengiriman ilegal sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli menghentikan dan memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang melintas di perairan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan rencananya akan dikirim ke Singapura,” ungkap Nona.
Kapal tersebut diketahui dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK). Berdasarkan hasil interogasi, kayu bakau itu berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Kepulauan Riau, Ade Mulyana, melalui Kabidhumas menegaskan bahwa nakhoda kapal berperan aktif dalam mengatur pengumpulan hingga pengiriman kayu tersebut, sementara aliran dana dikendalikan oleh jaringan pemodal.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan sekitar 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta pasal terkait dalam KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap potensi tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps guna menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. (Hum).