Connect with us

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam dan PT Maxpower Indonesia resmi menandatangani amandemen kontrak untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sewa di Batam, yang meningkatkan kapasitas dari 50 MW menjadi 150 MW.

Direktur Utama PT PLN Batam M. Irwansyah Putra menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia telah mendorong lonjakan investasi dalam infrastruktur digital, khususnya di Kota Batam.

“Pembangunan data center saat ini menjadi kebutuhan banyak negara dan perusahaan, mengingat perlunya lahan, sumber listrik, dan air untuk membangun sistem penyimpanan data digital,” ujarnya.

Dia menuturkan dalam penandatanganan amandemen ini, Maxpower Indonesia akan menambah kapasitas pembangkit tambahan sebesar 100 MW, yang terbagi menjadi dua lokasi: 60 MW di Sagulung dan 40 MW di Sekupang. Capacity Factor (CF) ditetapkan sebesar 70% dan heatrate rata-rata 9.431 Btu/kWh.

Dia berharap agar proses pembangunan dan rekonstruksi dapat berjalan dengan cepat dan sesuai rencana.

“Dengan reputasi yang baik, kami yakin ini akan menjadi daya tarik bagi investor data center untuk merelokasi bisnisnya ke Kota Batam,” tambahnya.

Penandatanganan amandemen kontrak ini menegaskan komitmen PT PLN Batam dan PT Maxpower Indonesia dalam mendukung pembangunan dan pengembangan data center di Batam, serta memberikan kepastian pasokan tenaga listrik bagi pelanggan data center. Hal ini pun diperkuat dengan keberhasilan PT PLN Batam menyediakan cadangan daya listrik sebesar 20% pada momen krusial pegantian tahun 2025.

“Dengan langkah ini, diharapkan Batam akan semakin menjadi pusat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, sejalan dengan kebutuhan yang terus meningkat akan infrastruktur digital yang handal,” pungkasnya.

Acara ini juga menyoroti pentingnya penyediaan listrik yang andal sebagai fondasi utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di batam untuk menunjang pengembangan teknologi, riset, pendidikan, industri kreatif, dan pariwisata.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain