Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Pengerjaan empat rumah contoh untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City sudah memasuki tahap penyelesaian.

BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan jika realisasi pengerjaannya pun hampir 100 persen rampung.

Sejauh ini, lanjut Ariastuty, tidak ada kendala yang cukup signifikan dalam tahap penyelesaian bangunan. Termasuk proses pematangan lahan dan penyiapan badan jalan.

“Pengerjaan rumah contoh sudah masuk dalam tahap penyelesaian. Kita berharap, seluruh proses ini dapat rampung dalam minggu ini,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Rabu (3/4/2024).

Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui BP Batam berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh pembangunan rumah baru yang berlokasi di Tanjung Banon tersebut.

Dengan harapan, publik dapat melihat keseriusan pemerintah dalam menyiapkan hunian yang nyaman bagi warga Rempang ke depannya.

“Tim menargetkan, 100 rumah sudah berdiri di Tanjung Banon hingga September nanti. Pembangunan rumah berikutnya sudah masuk tahap lelang, tinggal tunggu eksekusi pengerjaan karena anggaran sudah tersedia,” tambah Tuty.

Sesuai arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Tuty menekankan bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan hak-hak masyarakat agar tidak terabaikan.

Bahkan, BP Batam dan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan juga melibatkan seluruh unsur dalam menyusun kebijakan terkait penanganan dampak sosial terhadap pengembangan proyek strategis nasional tersebut.

Di beberapa rapat tindak lanjut pengerjaan proyek, BP Batam pun turut mengundang unsur akademisi, tokoh masyarakat Melayu, serta perwakilan warga yang terdampak.

“Setiap pembangunan pasti ada dampak sosial. Tapi yang terpenting adalah bagaimana menangani dampak sosialnya secara humanis dengan mengedepankan hak-hak masyarakat agar tidak terabaikan,” tutup Tuty. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain