Connect with us

9info.co.id – Bulan suci ramadhan 1444 Hijriah sebentar lagi akan datang, berbagai persiap telah disiapkan oleh HARRIS Resort Barelang Batam, selain dekorasi dengan nuansa ramadhan, resort dengan nuansa pantai dan pemandangan Jembatan Barelang Batam ini juga menawarkan promo untuk buka puasa selama Ramadhan nanti. Untuk masyarakat yang berdomisili di kota Batam maupun diluar kota Batam dapat menikmati promo menarik untuk menikmati sajian buka puasa promo beli 10 gratis 5 dengan pemandangan pantai dan Jembatan Barelang di HARRIS Resort Barelang Batam.

Paket yang ditawarkan untuk Buka Puasa HARRIS Jembatan Siji ialah dengan membeli paket 10 orang dewasa gratis 5 orang dewasa dengan total 15 dewasa harga yang ditawarkan yaitu Rp, 198.000nett/orang dan anak-anak usia 5th hingga 11th Rp, 98.000nett/anak. Para tamu akan menikmati suasana buka puasa mulai jam 18.00 sampai 21.00 disaat matahari terbenam sambil menikmati pemandangan laut dan sajian makanan dan takjil yang telah disediakan oleh HARRIS Resort Barelang Batam. Menu buka puasa yang sediakan seperti Kurma, Kolak Pisang, Aneka Bubur, Jajanan Pasar, Gado-gado, Pasta, Nasi Kapau Rendang Ayam, Gulai Tambusu, Menu dari timur tengah, Menu dari Singapore Nasi Hainan, Menu dari Jembatan Barelang satu seperti Sate Padang, Siomay Batagor, Jagung Manis Bakar, Puding, Buah-buahan dan masih banyak lagi.

Buka Puasa Ramadhan 1444 Hijriyah

Vincent Gunawan selaku General Manager HARRIS Resort Barelang Batam menyampaikan “Selama ramadhan tahun 2023 ini promo buka mulai dari 23 Maret hingga 20 April 2023 di HARRIS Café, selain itu tamu juga datang dapat menikmati suasana resort pantai sambil menunggu waktu buka puasa datang, dan kami menyiapkan tempat sholat, infaq ramadhan dan hadiah yang akan diundi pada akhir bulan puasa”.

Tunggu apa lagi, pesan sekarang juga, ajak rombongan kantor, keluarga dan reunian teman sekolah, untuk menikmati buka puasa dengan suasana resort pantai dan Jembatan Barelang, untuk informasi dan pemesanan lebih lanjut, silahkan hubungi HARRIS Resort Barelang Jl. Trans Barelang Batam, telepon 07784091111, chat whatsApp 081534091111, email reservation-harris-batambarelang@tauzia.com dan situs web https://www.discoverasr.com/en/harris/indonesia/harris-resort-barelang-batam. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain