Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan dan pemberantasan korupsi serta optimalisasi layanan kesehatan publik Provinsi Kepri di Ballroom Hotel Aston Batam
9info.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan dan pemberantasan korupsi serta optimalisasi layanan kesehatan publik Provinsi Kepri di Ballroom Hotel Aston Batam, Selasa (26/7) pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina dan dihadiri pimpinan daerah se-Kepri, kepala -kepala RSUD, kepala puskesmas hingga kepala-kepala inspektorat.
Marlin menyambut baik penyelenggaraan rakor ini. Serta berterimakasih kepada seluruh jajaran yang hadir. “Kehadiran saudara-saudara membuktikan adanya komitmen yang nyata secara maksimal membangun pemerintah yang bebas korupsi atau KKN,” ucapnya.
Marlin Agustina, Wakil Gubernur Kepri
Ia menyebutkan, korupsi adalah masalah terbesar semua negara termasuk Indonesia. Saat ini, tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme di Indonesia telah terjadi di semua sektor. Baik pemerintahan maupun korporasi atau swasta.
“Oleh karena itu pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, efek korupsi sangat besar baiik bagi negara, pemerintah dan masyarakat. Karena dapat memperlambat perekonomian negara, dengan menurunnya investasi dan meningkatnya kemiskinan.
“Dan juga menurunkan kebahagiaan masyarakat suatu negara,” ujarnya.
HM Rudi, Walikota Batam
Tiga faktor kecurangan yakni adanya kesempatan, motivasi dan rasionalisasi. Ketiganya, memiliki derajat sama besar saling mempengaruhi.
“Kami menyadari betul bahwa korupsi mampu merusak sendi-sendi bangsa. Membuat cita-cita luhur pendiri bangsa susah diraih dan kesejahteraan masyarakat terabaikan,” ujarnya.
Maka dari itu, Marlin menyebutkan, pihaknya mempunyai misi kepemimpinan, yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pelayanan.
Tata kelola pemerintahan yang bersih adalah salah satu dari tujuh program unggulan yang akan diterapkan dalam melaksanakan program RPJMD tahun 2021-2026.
“Kami berharap dengan pemerintah yang bersih, terbuka dan akuntabel dapat mempercepat visi misi. Yakni terwujudnya, Kepri yang makmur berdaya saing dan berbudaya,” katanya.
Ia berharap dukungan dan pedoman tim KPK dalam membimbing Pemprov Kepri dan daerah-daerah di Kepri. Dalam mewujudkan cita-cita luhur pendiri bangsa demi kesejahteraan rakyat, program pencegahan korupsi harus dikedepankan.
“Program tidak hanya dilakukan oleh KPK melainkan diseluruh pemerintah provinsi hingga kabupaten kota seluruh Kepri,” ujarnya.
Dimulai dari mengindentifikasi celah kemungkinan terjadinya kecurangan, menetapkan rencana pengendalian yang tepat, efektif dan efesien untuk melakukan pemantauan yang memadai dan rencana yang ditetapkan.
Marlin mengatakan, rangkaian ini harus dimulai dari sekarang untuk mengawal visi dan misi RPJMD yang telah ditetapkan. Sehingga masyarakat benar-benar memanfaatkan pembangunan.
“Momentum bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah baik provinsi maupun kota kabupaten se-Kepri,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebutkan, tanpa dirinya bercerita masyarakat sudah tentu tahu keberhasilan pembangunan di Batam.
“Batam dengan anggaran terbatas dapat bangun apa saja. Artinya uangnya terarah,” ujar Rudi.
Ia berterimakasih, semakin banyak pengawasan dan dukungan KPK. Dengannya, pegawai Pemko maupun BP Batam akan melaksanakan tugasnya sesuai fungsinya masing-masing.
“Semakin anggaran digunakan secara tepat, rakyat semakin sejahtera dan kota ini akan bangkit,” ujarnya.
Diakhir acara, Forkompinda termasuk kepala-kepala daerah turut menandatangani komitmen bersama ‘memberikan yang terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat mewujudkan Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing dan berbudaya tanpa korupsi’. (lsm)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).