Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan dan pemberantasan korupsi serta optimalisasi layanan kesehatan publik Provinsi Kepri di Ballroom Hotel Aston Batam
9info.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan dan pemberantasan korupsi serta optimalisasi layanan kesehatan publik Provinsi Kepri di Ballroom Hotel Aston Batam, Selasa (26/7) pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina dan dihadiri pimpinan daerah se-Kepri, kepala -kepala RSUD, kepala puskesmas hingga kepala-kepala inspektorat.
Marlin menyambut baik penyelenggaraan rakor ini. Serta berterimakasih kepada seluruh jajaran yang hadir. “Kehadiran saudara-saudara membuktikan adanya komitmen yang nyata secara maksimal membangun pemerintah yang bebas korupsi atau KKN,” ucapnya.
Marlin Agustina, Wakil Gubernur Kepri
Ia menyebutkan, korupsi adalah masalah terbesar semua negara termasuk Indonesia. Saat ini, tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme di Indonesia telah terjadi di semua sektor. Baik pemerintahan maupun korporasi atau swasta.
“Oleh karena itu pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, efek korupsi sangat besar baiik bagi negara, pemerintah dan masyarakat. Karena dapat memperlambat perekonomian negara, dengan menurunnya investasi dan meningkatnya kemiskinan.
“Dan juga menurunkan kebahagiaan masyarakat suatu negara,” ujarnya.
HM Rudi, Walikota Batam
Tiga faktor kecurangan yakni adanya kesempatan, motivasi dan rasionalisasi. Ketiganya, memiliki derajat sama besar saling mempengaruhi.
“Kami menyadari betul bahwa korupsi mampu merusak sendi-sendi bangsa. Membuat cita-cita luhur pendiri bangsa susah diraih dan kesejahteraan masyarakat terabaikan,” ujarnya.
Maka dari itu, Marlin menyebutkan, pihaknya mempunyai misi kepemimpinan, yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pelayanan.
Tata kelola pemerintahan yang bersih adalah salah satu dari tujuh program unggulan yang akan diterapkan dalam melaksanakan program RPJMD tahun 2021-2026.
“Kami berharap dengan pemerintah yang bersih, terbuka dan akuntabel dapat mempercepat visi misi. Yakni terwujudnya, Kepri yang makmur berdaya saing dan berbudaya,” katanya.
Ia berharap dukungan dan pedoman tim KPK dalam membimbing Pemprov Kepri dan daerah-daerah di Kepri. Dalam mewujudkan cita-cita luhur pendiri bangsa demi kesejahteraan rakyat, program pencegahan korupsi harus dikedepankan.
“Program tidak hanya dilakukan oleh KPK melainkan diseluruh pemerintah provinsi hingga kabupaten kota seluruh Kepri,” ujarnya.
Dimulai dari mengindentifikasi celah kemungkinan terjadinya kecurangan, menetapkan rencana pengendalian yang tepat, efektif dan efesien untuk melakukan pemantauan yang memadai dan rencana yang ditetapkan.
Marlin mengatakan, rangkaian ini harus dimulai dari sekarang untuk mengawal visi dan misi RPJMD yang telah ditetapkan. Sehingga masyarakat benar-benar memanfaatkan pembangunan.
“Momentum bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah baik provinsi maupun kota kabupaten se-Kepri,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebutkan, tanpa dirinya bercerita masyarakat sudah tentu tahu keberhasilan pembangunan di Batam.
“Batam dengan anggaran terbatas dapat bangun apa saja. Artinya uangnya terarah,” ujar Rudi.
Ia berterimakasih, semakin banyak pengawasan dan dukungan KPK. Dengannya, pegawai Pemko maupun BP Batam akan melaksanakan tugasnya sesuai fungsinya masing-masing.
“Semakin anggaran digunakan secara tepat, rakyat semakin sejahtera dan kota ini akan bangkit,” ujarnya.
Diakhir acara, Forkompinda termasuk kepala-kepala daerah turut menandatangani komitmen bersama ‘memberikan yang terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat mewujudkan Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing dan berbudaya tanpa korupsi’. (lsm)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam