Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan dari Fraksi PDI Perjuangan, kembali menggelar reses masa sidang II tahun 2025 untuk menampung aspirasi warga RW 17 Perumahan Bukit Indah Tahap 1. Acara tersebut berlangsung di fasilitas umum (Fasum) wilayah RT 01 pada Selasa (11/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Reses kali ini turut dihadiri oleh Ketua RW 17 Adfenfry Manik, para Ketua RT masing-masing, yakni RT 01 Paulus Purba, RT 02 Jimmi Sitompul, dan RT 03 Rommel Pasaribu, serta puluhan perwakilan warga Perumahan Bukit Indah Tahap 1.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspirasi disampaikan oleh warga, antara lain mengenai lowongan kerja yang sulit diakses oleh putra-putri mereka, masalah pengangkutan sampah, pembangunan posyandu, renovasi fasilitas umum (Fasum), pembangunan drainase, penerangan jalan, serta persoalan tiang PLN yang masuk ke lahan rumah warga.

Menanggapi hal tersebut, Tapis Dabbal Siahaan menyampaikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pembangunan renovasi Fasum, penerangan lampu jalan, serta mengupayakan pelatihan keterampilan bagi anak-anak agar lebih mudah diterima bekerja di perusahaan industri di Kota Batam.

“Kami dari Komisi IV selalu berkomunikasi dengan dinas terkait, seperti Disnaker Kota Batam, untuk mengatasi angka pengangguran. Kami juga sudah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan HRD perusahaan-perusahaan di Batam, membahas alasan perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Salah satu jawaban yang kami terima adalah bahwa masih banyak tenaga kerja lokal di Batam yang belum memiliki sertifikasi keterampilan dan juga kurang memiliki kemauan untuk bekerja. Oleh karena itu, saya mengajak bapak/ibu untuk mendukung anak-anak kita agar serius bekerja dan mengikuti pelatihan keterampilan yang akan mempermudah mereka diterima di kawasan industri,” ujar Tapis.

Terkait masalah pengangkutan sampah, Tapis mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan hanya menjadi persoalan di RW 17, melainkan juga di seluruh kota Batam, khususnya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Punggur yang sudah sangat penuh.

Tapis Dabbal Siahaan menegaskan akan memprioritaskan pembangunan renovasi Fasum dan penerangan jalan pada anggaran tahun 2026-2027 mendatang.

“Saya tidak ingin berjanji terlalu banyak kepada warga RW 17 Perumahan Bukit Indah ini, namun saya akan prioritaskan apa yang menjadi aspirasi bapak/ibu, yaitu renovasi Fasum, penerangan jalan, dan pelatihan keterampilan kerja untuk anak-anak yang baru tamat sekolah, agar mereka dapat memiliki keterampilan yang memudahkan mereka diterima di perusahaan-perusahaan,” tambahnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Adfenfry Manik, Ketua RW 17, mewakili warga, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tapis Dabbal Siahaan.

“Kami dari warga RW 17 Perumahan Bukit Indah sangat berterima kasih atas kesediaan waktu dan kunjungan Pak Dewan Tapis Dabbal Siahaan yang telah memilih lokasi kami untuk melaksanakan reses dan menampung aspirasi kami. Kami berharap pembangunan yang telah diprioritaskan segera terwujud, dan kami selalu mendoakan agar Pak Tapis tetap sehat dan panjang umur, sehingga dapat terus bekerja untuk warga Batu Aji, khususnya warga RW 17,” pungkasnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa.

Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3. IMS, Komisaris PT ITR.

4. ASA, Direktur Utama PT MUS.

5. AHA, Direktur Utama PT DRB.

6. IRS, Konsultan Perencana.

7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang direncanakan selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar meski progres tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyitaan Barang Bukti dan Aset

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain untuk penyitaan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menambahkan bahwa langkah-langkah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh barang bukti akan digunakan di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain