Connect with us
RSBK Laporkan Wakil Rakyat, Hanura Membalas: Yang Disoal Hak Pasien, Bukan Nada Bicara

RSBK Laporkan Wakil Rakyat, Hanura Membalas: Yang Disoal Hak Pasien, Bukan Nada Bicara

More Videos

9info.co.id | BATAM – Polemik dugaan pungutan uang jaminan (DP) terhadap pasien Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam kian memanas dan viral di ruang publik. Isu ini menyedot perhatian luas masyarakat serta memicu desakan transparansi terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

‎Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Batam menyatakan sikap tegas. Melalui Ketua Bidang Hukum, Yan Alriyadi, S.H., M.H., Hanura Batam memastikan siap mengawal penuh laporan masyarakat hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.
‎Pernyataan tersebut disampaikan Yan Alriyadi saat ditemui di Kantor Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, Rabu (24/12/2025).

‎Menurut Yan, polemik yang melibatkan RSBK Batam tidak boleh digeser atau dibelokkan menjadi sekadar isu etika anggota dewan. Substansi persoalan, kata dia, jauh lebih serius karena menyangkut hak dasar pasien dan pelayanan publik.

‎“Ini bukan isu etika Dewan atau kader Hanura. Ini persoalan pelayanan kesehatan dan hak pasien. Ruslan Sinaga sedang mengawal hak warga, khususnya pasien BPJS Kesehatan,” tegas Yan.

‎Ia menekankan, fokus utama RDP harus mengungkap secara terbuka dugaan adanya permintaan uang jaminan terhadap pasien UGD, termasuk kejelasan pengembalian dana yang hingga kini disebut belum diterima pihak pasien.

‎“Bukan soal gaya bicara atau emosi anggota dewan. Substansinya jelas: ada pasien yang diminta uang jaminan dan dana itu tidak segera dikembalikan. Ini yang harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

‎Yan menilai langkah yang diambil Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi serta melindungi kepentingan masyarakat.

‎“Ketika ada dugaan pelanggaran hak pasien, wakil rakyat wajib hadir dan bersuara. Ruslan Sinaga menjalankan mandat rakyat. Hanura Batam berdiri pada posisi itu,” katanya.

‎Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah mendengar langsung keterangan dari Ketua RW serta suami pasien, dalam pertemuan yang turut disaksikan media dan didampingi oleh Ruslan Sinaga, yang kini justru dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam.

‎“Saya sudah mendengar langsung keterangan Ketua RW dan suami pasien. Intinya satu, uang jaminan itu sudah terlalu lama ditahan pihak RSBK. Mereka sudah berulang kali menunggu, tapi tidak ada kepastian pengembalian,” terangnya.

‎Yan menegaskan, kedatangan Ruslan Sinaga ke RSBK bukan tanpa dasar, melainkan menjalankan amanah rakyat yang mengadu atas dugaan perlakuan tidak adil dalam layanan kesehatan.

‎“Hanura Kota Batam akan mengawal laporan masyarakat ini sampai tuntas,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan agar polemik ini tidak diarahkan untuk membungkam kritik terhadap layanan kesehatan, terlebih jika kritik tersebut datang dari wakil rakyat yang membela masyarakat kecil.

‎“Kalau kritik soal pelayanan kesehatan justru berujung pelaporan ke BK, ini preseden buruk. Siapa nanti yang berani membela keluhan dan aspirasi masyarakat?” tandas Yan.

‎Menurutnya, RDP di DPRD Batam harus menjadi ruang terbuka untuk menguji fakta secara objektif, termasuk mekanisme BPJS Kesehatan, penggunaan KTP bagi pasien darurat, serta dasar hukum penarikan uang dari pasien oleh rumah sakit.

‎“Yang pertama harus dilindungi adalah pasien, bukan citra institusi. Negara hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan kejelasan sikap manajemen RSBK Batam serta hasil RDP DPRD Kota Batam yang diharapkan mampu membuka fakta secara objektif dan memastikan hak pasien tidak kembali terabaikan. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: “Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih”

9info.co.id | BATAM – Persoalan pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian. Keluhan masyarakat terkait ketimpangan penerima bantuan mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, melakukan audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Batu Aji. Jumat (28/08/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Tapis menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bansos agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru tersisih akibat persoalan administrasi maupun penetapan desil.

‎Salah satu persoalan yang mencuat adalah mekanisme pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

‎Masyarakat yang berada pada kelompok desil tertentu menjadi sasaran program bantuan, sementara warga dengan tingkat desil lebih tinggi dapat dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk jenis bantuan tertentu.

‎“Jangan sampai ada ketimpangan terkait dana bantuan sosial. Kita ingin data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Tapis.

‎Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang mempertanyakan perubahan status kepesertaan bansos setelah dilakukan pemutakhiran data.

Audiensi itu juga membahas persoalan anak penerima bantuan pendidikan.

‎Sejumlah warga mengeluhkan anak mereka telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan buku rekening bantuan telah diterbitkan, namun kondisi desil keluarga masih menjadi persoalan dalam mengakses program bantuan lainnya.

‎Hal tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data antarkementerian maupun antarprogram agar masyarakat tidak mengalami kebingungan akibat perbedaan status data.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

‎Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kelurahan Buliang, Rina Purba, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dinyatakan tidak layak menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

‎Menurut Rina, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial atau mendatangi agen Perlinsos di wilayah domisilinya.

‎“Potensi tidak layak bisa dilakukan sanggahan dan dilakukan identifikasi kembali. Masyarakat dapat menyampaikan pembuktian terkait kondisi sebenarnya,” jelas Rina.

‎Ia menerangkan bahwa desil merupakan pengelompokan data berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah pemerintah, sehingga penetapan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pendapatan per kapita. Dalam pemaparan tersebut disebutkan angka Rp1.080.072 per kapita sebagai salah satu batasan dalam pengelompokan yang digunakan dalam proses pendataan.

‎Namun demikian, status desil bukan semata-mata persoalan angka pendapatan. Kondisi kepemilikan aset dan keadaan sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari proses identifikasi.

‎Warga yang memiliki kendaraan roda empat atau kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, misalnya, dapat menjadi bagian dari indikator yang memengaruhi penilaian kelayakan.

PKH, PIP dan PBI Memiliki Kriteria Berbeda

‎Rina juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria masing-masing.

‎Untuk PKH, penerima berada pada kelompok kesejahteraan terbawah sesuai dengan ketentuan program. Sementara untuk sejumlah program lain, termasuk PIP dan PBI Jaminan Kesehatan, cakupan desil dan persyaratannya dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat angka desil sebagai satu-satunya penentu, tetapi memahami bahwa penerimaan bantuan harus berdasarkan kesesuaian data serta hasil verifikasi.

‎“Desil itu pengelompokan data. Untuk memastikan seseorang layak atau tidak, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai kondisi dan ketentuan bantuan,” terang Rina.

DPRD Minta Jangan Ada Nuansa Politik Dalam Penetapan Penerima Bansos.

‎Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Aji tersebut turut disaksikan langsung oleh Plh Camat Batu Aji Awar Udin dan Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Batu Aji Johan.

‎Tapis menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan bansos tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik.

‎Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

‎“Jangan sampai ada bau-bau politiknya. Masukan dari kami adalah bagaimana sistem dan data penerima PKH ini bisa semakin tepat sasaran,” tegas Tapis.

‎Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

‎Pasalnya, masih terdapat laporan warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi justru masuk dalam kategori tidak layak setelah dilakukan pemutakhiran data.

‎Sebaliknya, masyarakat juga berharap warga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima sehingga anggaran bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Tapis Dabbal Siahaan, S.H.,: “Usulan Stiker di Rumah Penerima Bansos”

‎Dalam kesempatan tersebut, Tapis juga kembali mendorong adanya stiker atau penanda di rumah penerima PKH maupun bansos sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

‎Menurutnya, penanda tersebut dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan pemerintah sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.

‎“Kalau penerima bantuan diberikan tanda di rumah, masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi. Ini soal transparansi,” kata Tapis.

‎Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai penandaan rumah penerima bansos tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam.

‎Karena itu, Tapis mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

‎Bagi DPRD, transparansi bukan hanya persoalan membuka data, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan koreksi apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.

‎Dengan demikian, proses pemutakhiran data bansos diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka desil, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data penerima yang akurat, transparan, terverifikasi, dan tepat sasaran.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil pendataan pun diharapkan menggunakan mekanisme sanggahan yang telah disediakan, dengan membawa bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Mat)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version