Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ketua RW 05 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Ramli Nasution, bersama warga menyesalkan langkah Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam yang melaporkan Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas tudingan pelanggaran etika.

‎Ramli menegaskan, Ruslan Sinaga justru hadir ke RSBK dalam rangka menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan permintaan uang jaminan (DP) kepada pasien Unit Gawat Darurat (UGD).

‎“Saya sebagai tokoh masyarakat sangat menyesalkan tindakan pihak rumah sakit. Bahkan ada oknum anggota DPRD Provinsi Kepri yang datang dan terkesan memback-up pihak rumah sakit saat kami berada di RSBK,” ujar Ramli, Rabu (24/12/2025).

‎Ramli menegaskan dirinya merupakan saksi langsung atas kedatangan Ruslan Sinaga ke rumah sakit tersebut. Ia menyebut, persoalan itu bermula dari laporan warga, khususnya Aren, suami pasien yang mengaku diminta DP oleh pihak rumah sakit.

‎“Masalah ini saya yang melaporkan langsung ke Ibu Dewan Ruslan Sinaga. Jadi tidak benar kalau beliau datang tanpa dasar,” tegasnya.

‎Ramli juga membantah anggapan bahwa dirinya memiliki kepentingan politik dengan Ruslan Sinaga. Ia mengaku mengenal Ruslan saat kegiatan reses di lingkungan tempat tinggalnya.

‎“Jujur, saya tidak ada kepentingan politik. Saya mengenal beliau saat reses. Saya melihat kinerja dan responnya terhadap masyarakat sangat baik. Kami sebagai warga merasakan langsung keberpihakan beliau,” ungkap Ramli.

‎Menurutnya, tindakan Ruslan Sinaga murni sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap masyarakat kecil yang tengah kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

‎“Yang dibela Ibu Dewan Ruslan ini rakyat kecil. Kalau soal etika, seharusnya dilihat dulu akar masalahnya. Jangan wakil rakyat yang membela masyarakat malah disudutkan,” pungkasnya.

ruslan sinaga

Ruslan Sinaga – Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Hanura.

Ruslan Sinaga Tegaskan Datang Bela Warga dan Tolak Pelayanan Kesehatan Berbasis DP

‎Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga angkat bicara terkait laporan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam yang menuding dirinya bersikap arogan dan melanggar etika.

‎Ruslan menegaskan, kedatangannya ke RSBK semata-mata untuk menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui Ketua RW terkait dugaan permintaan uang jaminan (DP) sebesar Rp2,5 juta kepada pasien UGD karena status BPJS tidak aktif selama dua bulan.

‎“RW menyampaikan kepada saya, pasien diminta DP Rp2,5 juta. Kalau tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Akhirnya keluarga pasien terpaksa meminjam uang ke tetangga,” ujar Ruslan dalam keterangannya.

‎Ia menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa DP akan dikembalikan setelah BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun hingga pasien selesai menjalani perawatan, pengembalian dana tersebut belum juga direalisasikan.

‎“Sudah dua minggu dibilang masih proses. Padahal uang itu uang pinjaman warga,” ungkapnya.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, Ruslan bersama Ketua RW dan keluarga pasien mendatangi RSBK. Ia menegaskan datang dengan itikad baik dan mempertanyakan dasar pemungutan DP serta keterlambatan pengembalian dana.
‎“Saya datang baik-baik, hanya ingin penjelasan,” katanya.

‎Namun Ruslan mengaku harus menunggu lebih dari satu jam tanpa kejelasan, bahkan dipingpong dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa bertemu pihak manajemen rumah sakit.

‎“Saya menunggu lama, manajemen katanya mau turun tapi tidak datang. Ini soal kepentingan rakyat,” tegasnya.

‎Situasi tersebut, lanjut Ruslan, membuat dirinya bersikap lebih tegas. Ia menilai wajar jika emosinya muncul karena persoalan yang dihadapi menyangkut hak masyarakat kecil.

‎“Kalau anggota DPRD saja diperlakukan seperti itu, bagaimana rakyat biasa? Yang saya bela ini rakyat kecil,” ujarnya.

‎Ruslan juga mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang menahan DP dengan alasan menunggu klaim BPJS, padahal pemerintah telah menyediakan mekanisme pelayanan kesehatan menggunakan KTP bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif.

‎“Kalau BPJS mati, seharusnya bisa pakai KTP. Jangan sampai pelayanan kesehatan justru memberatkan masyarakat,” tegasnya.

‎Terkait laporan ke BK DPRD Batam, Ruslan menilai tudingan pelanggaran etika tidak melihat persoalan secara utuh.
‎“Jangan hanya lihat reaksinya, tapi lihat penyebabnya. Ada sebab kenapa saya bersikap tegas,” katanya.

‎Sebagai tindak lanjut, DPRD Batam berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak RSBK, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kota Batam.

‎“RDP ini penting agar persoalan jelas dan tidak terulang. Saya ingin pelayanan kesehatan tanpa DP, sejalan dengan program Presiden Prabowo,” ujarnya.
‎Ruslan juga menyatakan siap menghadapi pemeriksaan BK DPRD Batam dengan menghadirkan saksi dari RW, RT, dan keluarga pasien.

‎“Saya siap dan tidak gentar. Saya akan tetap berdiri membela masyarakat,” pungkasnya. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain