Connect with us

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam mencatat kinerja yang menggembirakan selama Semester I Tahun 2025.

Sejumlah indikator utama terus menunjukkan angka statistik yang positif. Seperti volume peti kemas, general cargo, jumlah penumpang, termasuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengalami kenaikan.

Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif serta sinergi yang baik antara BP Batam dan stakeholders terkait.

“Capaian positif selama Semester I 2025 ini mencerminkan fondasi kuat yang telah dibangun dalam tata kelola pelabuhan. Pelabuhan kita memiliki potensi besar, khususnya dalam penguatan layanan digital dan efisiensi operasional,” ujar Benny dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

Hingga akhir Juni 2025, total realisasi penerimaan Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan mencapai Rp219,75 miliar atau 55 persen dari target tahunan sebesar Rp401,86 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, realisasi penerimaan meningkat 16 persen, yakni dari Rp189 miliar menjadi Rp219,75 miliar.

Capaian tersebut mencerminkan peningkatan efektivitas dalam kegiatan pengusahaan kepelabuhanan, mengingat pada Semester I tahun lalu realisasi baru mencapai 48 persen dari target tahunannya.

Dari sisi operasional, jumlah kunjungan kapal barang dan penumpang tercatat sebanyak 54.876 call selama Januari–Juni 2025, tumbuh 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Kunjungan kapal barang tercatat sebanyak 14.461 call, sementara kapal penumpang mencapai 40.415 call.

Dari sisi bobot kotor kapal (Gross Tonnage/GT), total GT mencapai 34.877.449 GT atau naik 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rincian GT kapal barang sebesar 25.025.887 GT dan GT kapal penumpang sebesar 9.851.562 GT.

Volume peti kemas yang ditangani di pelabuhan-pelabuhan dalam wilayah kerja BP Batam juga mengalami pertumbuhan signifikan. Selama enam bulan pertama tahun ini, total volume peti kemas mencapai 359.944 TEUs, naik 15 persen dibandingkan dengan Semester I Tahun 2024.

Secara perdagangan, aktivitas ekspor dan impor mendominasi dengan total 273.004 TEUs atau meningkat 18 persen. Sementara itu, volume peti kemas domestik turut mengalami pertumbuhan sebesar 6 persen, dari 82.300 TEUs menjadi 86.940 TEUs.

Volume general cargo juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan total 5.427.065 ton muatan tercatat hingga Juni 2025.

Sementara itu, jumlah penumpang yang dilayani di terminal ferry domestik dan internasional Batam mencapai 4.645.169 orang, tumbuh sebesar 8 persen dibandingkan dengan Semester I 2024. Dari jumlah tersebut, penumpang di Terminal Ferry Internasional tercatat sebanyak 2.568.698 orang, sementara penumpang di Terminal Ferry Domestik sebanyak 2.076.471 orang.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, Lalu Lintas Barang, Ruslan Aspan memberikan apresiasi atas kinerja Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan periode Semester I Tahun 2025.

Ruslan optimis Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan dapat menutup tahun 2025 dengan performa yang semakin kuat dan memberikan kontribusi nyata di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam maupun nasional.
“Pelabuhan adalah simpul utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Kami memandang pelabuhan tidak hanya sebagai gerbang logistik, tetapi juga sebagai motor penggerak industri, perdagangan, dan mobilitas masyarakat,” kata Ruslan.

“Hal ini sejalan dengan arahan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam yang menjalankan mandat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menjadikan Batam sebagai salah satu kontributor utama dalam pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional,” Pungkas Ruslan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain