Connect with us

9info.co.id | BATAM – Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menyelenggarakan sosialisasi sistem Coretax sekaligus layanan konsultasi dan pendampingan penginputan pajak bagi karyawan, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Habibie Lantai 4 Gedung RSBP tersebut merupakan tindak lanjut undangan resmi yang sebelumnya disampaikan manajemen rumah sakit kepada pihak kantor pajak.

Kegiatan ini juga bertepatan dengan program sosialisasi Coretax yang tengah digencarkan KPP Pratama Batam Selatan di berbagai instansi di Kota Batam.

Momentum tersebut disambut antusias karyawan RSBP Batam yang memanfaatkan kesempatan untuk memahami sistem perpajakan yang relatif baru bagi sebagian besar masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, KPP Pratama Batam Selatan membuka lima meja layanan untuk memberikan konsultasi langsung sekaligus membantu proses penginputan pajak.

“Kami mengapresiasi kolaborasi dengan RSBP Batam karena kegiatan ini membantu mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Andri Wahyudi.

Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari target nasional untuk memperluas basis wajib pajak.

“Kami ingin menegaskan bahwa kantor pajak bukan hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat,” tambahnya.

Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto menegaskan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dari tata kelola institusi yang baik.

“Kesadaran dan ketaatan terhadap kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab bersama sebagai warga negara sekaligus cerminan budaya profesional di lingkungan kerja,” kata Tanto.

Senada dengan hal tersebut, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait menilai kepatuhan pajak mencerminkan integritas organisasi.

“Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman pegawai dan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Kegiatan ini menuai respons positif, melihat ingginya minat peserta yang turut serta dalam penginputan pajak.

Melalui kolaborasi ini, RSBP Batam berharap literasi perpajakan pegawai semakin meningkat dan mendorong terbentuknya budaya kepatuhan yang berkelanjutan di lingkungan kerja.(MT)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain