Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sepanjang tahun 2024, BP Batam sukses membangun beragam infrastruktur dasar pendukung iklim investasi.

Tidak hanya pembangunan jalan, BP Batam melalui proyek dan kegiatan strategis lainnya berhasil mengubah kota dengan penduduk sekitar 1,3 juta ini menjadi daerah ramah investasi dengan berbagai fasilitas memadai.

Lihat saja, proyek seperti pembangunan Fly Over Sungai Ladi, Gedung VVIP Bandara Internasional Batam, dan Bundaran Punggur pada tahun 2024 selain mampu menambah estetika kota juga menjadi identitas dan kebanggaan bagi masyarakat Batam.

“Proyek strategis sepanjang tahun 2024 memang bertujuan untuk memperkuat posisi Batam sebagai daerah beriklim investasi yang baik dan nyaman,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jum’at (31/1/2025).

Tidak hanya itu, Ariastuty mengatakan jika beberapa proyek strategis yang telah selesai pengerjaannya bisa langsung memberikan manfaat terhadap masyarakat Batam.

Seperti Fly Over Sungai Ladi yang mampu mengurai kemacetan dari arah Sekupang menuju Batam Center.

“Patut kita syukuri apabila manfaatnya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri yang ada di Batam,” tambah Ariastuty.

Ia juga menegaskan bahwa BP Batam siap untuk melanjutkan proyek serta kegiatan strategis lainnya pada tahun 2025.

Fokus atau sasaran proyek masih meliputi pembangunan infrastruktur pendukung investasi.

“Prioritas utama tentu masih pembangunan ruas jalan dan infrastruktur pendukung lainnya. Semoga proyek-proyek nanti mampu memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi Kota Batam,” pungkasnya.

Adapun 9 ruas jalan yang menjadi sasaran pembangunan tahun 2025 di antaranya;

1. Jalan Prambanan – 0,85 kilometer

2. Jalan Kuda Laut – 0,6 kilometer

3. Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Batamindo) – 3,8 kilometer

4. Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo – DAM Muka Kuning) – 1,6 kilometer

5. Jalan Letjend Suprapto (Ruas DAM Muka Muning) – 1,5 kilometer

6. Jalan Gadjah Mada (Ruas Landing Point Fly Over Sungai Ladi – Simpang Laluan Madani) – 1,4 kilometer

7. Jalan Kartini (Ruas Temiang – Simpang Marina City) – 3,8 kilometer

8. Jalan Engku H. Tua (Ruas Simpang PIH – Simpang DPRD) – 0,6 kilometer

9. Jalan Lumba-Lumba (Akses Pelabuhan Pelni Batu Ampar) – 0,6 kilometer (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kantor Hukum JAP & Partner Laporkan Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Penipuan dan Pemalsuan ke Bareskrim Polri

JAP & Partner Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Kavling di Batam, Minta Atensi Khusus Bareskrim Polri

9info.co.id | BATAM – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat terkait jual beli kavling di kawasan Kavling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, terlapor berinisial MS belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski proses penyidikan disebut telah berlangsung cukup lama dan telah memasuki tahap gelar perkara.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum JAP & Partner, Sebastian Surbakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara tersebut ke Bareskrim Polri guna meminta atensi, pengawasan, serta kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sudah diterima dan ditindaklanjuti. Bahkan kami juga telah melakukan video conference dengan pihak terkait untuk menyampaikan perkembangan perkara ini,” ujar Sebastian, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/43/I/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 Januari 2025, pelapor berinisial EG melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh MS.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, pada Agustus 2023 terlapor menyerahkan empat surat kavling yang berada di Kavling Punggur RT 002 RW 014, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kepada pelapor sebagai bagian dari kerja sama pembukaan lahan.

Namun, pada Juli 2025 pelapor mengetahui bahwa tiga dari empat kavling tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain berinisial AA tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Satreskrim Polresta Barelang tertanggal 4 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa perkara ditangani terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP

Sebastian Surbakti menilai perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan status hukumnya, mengingat tahapan penyidikan telah berjalan dan alat bukti dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta agar proses hukum ini berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Karena sampai hari ini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, maka kami mengambil langkah melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri agar mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa laporan konsultasi yang diajukan ke Bareskrim Polri telah memperoleh tindak lanjut.

Hal itu tertuang dalam Nomor Laporan Konsultasi: LK/352/V/2026/BARESKRIM yang menyebutkan bahwa penyidik akan mengirimkan SP2HP terkait pemeriksaan ahli pidana guna melengkapi proses penetapan tersangka. Dalam pemberitahuan tersebut, tindak lanjut penyidik dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.12 WIB.

Menanggapi hal itu, Kanit Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, SH., menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Iya, kita prosedural saja, Bang. Kita jalankan sesuai SOP. Kami juga tidak mau gegabah dalam memberikan kepastian hukum pada setiap penanganan perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan sehingga hak-hak korban dapat terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain