Connect with us

9info.co.id – Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat diharapkan ikut vaksinasi dengan dosis yang lengkap hingga ke suntikan booster. Ini semua sebagai upaya menekan dan menangkal lajunya sebaran covid-19 di Kepri. 

“Tetap taat protokol kesehatan dan ikuti vaksinasi. Ini ikhtiar kita bersama melawan pandemi covid-19. Semoga wabah ini segera berakhir dan kita bisa beraktivitas untuk meningkatkan produktivitas dan ekonomi,” kata Wagub Marlin di Hotel Best Western Premier Panbil Batam, Kamis (17/2). 

Wagub Marlin hadir di Hotel BWP untuk mengikuti kegiatan virtual bersama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Tampak hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Kapolda Kepri Irjen Pol Airs Budiman, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, Kabinda Kepri Brigjen Pol RC Gumay, dan Kapolresta Barelang. 

Kapolri Sigit pada kesempatan itu menegaskan upaya memperkuat akselerasi vaksinasi. Karena itu melaksanakan vaksinasi secara serentak di 34 provinsi pada 5.086 titik dengan target 1.100.656 dosis. Sebanyak 836.045 vaksin diberikan untuk dosis pertama dan kedua. Kemudian 264.611 vaksin diberikan untuk dosis ketiga. 

Dengan akselerasi vaksinasi, ia berharap imunitas atau kekebalan tubuh masyarakat terbentuk dan siap menghadapi Covid-19 baik varian lama maupun varian Omicron. 

“Mudah-mudahan ini kita lihat dalam satu minggu ke depan apabila demikian, alhamdulilah satu wilayah sudah melampaui situasi kritis dan kita harapkan di tempat lain juga akan mengalami hal yang sama,” tutur Sigit. 

Usai mengikuti kegiatan virtaul bersama Kapolri, Wagub Marlin kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk bersegera ikut vaksinasi. Saat ini, masih ada lima persen masyarakat Kepri yang belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama. 

Memang berdasarkan data Rabu (16/2) lalu, sudah 95,08 persen masyarakat Kepri yabg mendapatkan suntikan dosis pertama. Persentase itu setara dengan 1.714.189 orang  dari target sasaran. Sementara untuk dosis kedua sudah sebanyak 1.402.407 orang atau 77,79 yang mendapat suntikan. Sedangkan untuk vaksin ketiga atau booster, sudah disuntikkan kepada 95.440 orang atau 5,29 persen. 

Ketua TP PKK Kota Batam ini pun mengimbau agar masyarakat untuk melengkapi vaksinasinya dengan datang ke gerai-gerai vaksin yang sudah disiapkan. Apalagi kini banyak organisasi yang menggelar vaksinasi massal. Termasuk yang diselenggarakan Polda Kepri, TNI, BIN Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan berbagai organisasi masyarakay serta organisasi pengusaha. 

“Terima kasih partisipasi semua pihak untuk mempercepat laju vaksinasi di Kepri. Kita harap kekebalan komunal yang terbentuk membuat Kepri lepas dari jerat pandemi ini,” kata Ketua GOW Kota Batam ini.(Zel)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain