Connect with us

9info.co.id – Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat diharapkan ikut vaksinasi dengan dosis yang lengkap hingga ke suntikan booster. Ini semua sebagai upaya menekan dan menangkal lajunya sebaran covid-19 di Kepri. 

“Tetap taat protokol kesehatan dan ikuti vaksinasi. Ini ikhtiar kita bersama melawan pandemi covid-19. Semoga wabah ini segera berakhir dan kita bisa beraktivitas untuk meningkatkan produktivitas dan ekonomi,” kata Wagub Marlin di Hotel Best Western Premier Panbil Batam, Kamis (17/2). 

Wagub Marlin hadir di Hotel BWP untuk mengikuti kegiatan virtual bersama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Tampak hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Kapolda Kepri Irjen Pol Airs Budiman, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, Kabinda Kepri Brigjen Pol RC Gumay, dan Kapolresta Barelang. 

Kapolri Sigit pada kesempatan itu menegaskan upaya memperkuat akselerasi vaksinasi. Karena itu melaksanakan vaksinasi secara serentak di 34 provinsi pada 5.086 titik dengan target 1.100.656 dosis. Sebanyak 836.045 vaksin diberikan untuk dosis pertama dan kedua. Kemudian 264.611 vaksin diberikan untuk dosis ketiga. 

Dengan akselerasi vaksinasi, ia berharap imunitas atau kekebalan tubuh masyarakat terbentuk dan siap menghadapi Covid-19 baik varian lama maupun varian Omicron. 

“Mudah-mudahan ini kita lihat dalam satu minggu ke depan apabila demikian, alhamdulilah satu wilayah sudah melampaui situasi kritis dan kita harapkan di tempat lain juga akan mengalami hal yang sama,” tutur Sigit. 

Usai mengikuti kegiatan virtaul bersama Kapolri, Wagub Marlin kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk bersegera ikut vaksinasi. Saat ini, masih ada lima persen masyarakat Kepri yang belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama. 

Memang berdasarkan data Rabu (16/2) lalu, sudah 95,08 persen masyarakat Kepri yabg mendapatkan suntikan dosis pertama. Persentase itu setara dengan 1.714.189 orang  dari target sasaran. Sementara untuk dosis kedua sudah sebanyak 1.402.407 orang atau 77,79 yang mendapat suntikan. Sedangkan untuk vaksin ketiga atau booster, sudah disuntikkan kepada 95.440 orang atau 5,29 persen. 

Ketua TP PKK Kota Batam ini pun mengimbau agar masyarakat untuk melengkapi vaksinasinya dengan datang ke gerai-gerai vaksin yang sudah disiapkan. Apalagi kini banyak organisasi yang menggelar vaksinasi massal. Termasuk yang diselenggarakan Polda Kepri, TNI, BIN Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan berbagai organisasi masyarakay serta organisasi pengusaha. 

“Terima kasih partisipasi semua pihak untuk mempercepat laju vaksinasi di Kepri. Kita harap kekebalan komunal yang terbentuk membuat Kepri lepas dari jerat pandemi ini,” kata Ketua GOW Kota Batam ini.(Zel)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

9info.co.id | BATAM – Perselisihan dugaan tumpang tindih lahan kavling di kawasan Bukit Ayu Lestari, Blok W1, akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (14/9/2026).

RDPU yang digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 062/170/H-K1/IX/2026 tersebut membahas perselisihan warga terkait dugaan penguasaan dan pembangunan pada lahan kavling yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, didampingi Mustofa dari Fraksi PKS, Jimmy Simatupang dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Fadhil dari Fraksi PPP, Jimmy Siburian dari Fraksi Golkar, serta Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra.

Turut hadir dalam RDPU tersebut perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Mulyo Hadi, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, Satpol PP Kota Batam, perwakilan warga pemilik kavling, serta pihak-pihak yang bersengketa, termasuk Salman dan Enos Sinaga selaku Ketua RT di lokasi.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status lahan, Komisi I DPRD Batam menyampaikan sejumlah rekomendasi.

BP Batam: Tidak Ada KSB Ganda

Salah satu poin penting dalam RDPU tersebut adalah penegasan dari perwakilan Direktorat Lahan BP Batam bahwa pihaknya tidak menerbitkan Kavling Siap Bangun (KSB) yang tumpang tindih maupun sertifikat KSB ganda.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pokok persoalan yang mencuat dalam RDPU adalah adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan sejumlah kavling di kawasan tersebut.

Komisi I DPRD Batam kemudian meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki kavling untuk menunjukkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki kepada BP Batam.

Blok 82 Dinyatakan Milik Hotbinar Malau

Dalam pembahasan RDPU, Komisi I juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan konfirmasi kepada BP Batam, kavling Blok W1 Nomor 82 dinyatakan merupakan lahan milik Hotbinar Malau.

Komisi I menyebut administrasi lahan tersebut telah selesai dan diperkuat dengan dokumen yang disebut dalam rapat, yakni Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000.

Atas dasar keterangan tersebut, Komisi I DPRD Batam meminta pihak yang saat ini melakukan pembangunan di atas kavling Nomor 82 untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

DPRD Minta Pembangunan Dihentikan

Anwar Anas menegaskan, apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang secara legalitas telah dinyatakan milik pihak lain, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

Karena itu, Komisi I meminta masyarakat yang sedang melakukan pembangunan di kavling Nomor 82 untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Bagi masyarakat yang membangun di kavling nomor 82 untuk berhenti melakukan pembangunan karena masuk dalam kategori tindak hukum penyerobotan lahan. Secara legalitas hukum, lokasi tersebut milik Saudara Hotbinar Malau sesuai Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000,” tegas Anwar Anas dalam RDPU.

Meski demikian, persoalan dugaan penyerobotan maupun tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

17 Kavling Lain Diminta Segera Diverifikasi

Tidak hanya Blok W1 Nomor 82, Komisi I DPRD Batam juga memberikan perhatian terhadap 17 kavling lainnya yang masih menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Para pemilik atau pihak yang menguasai kavling diminta segera menyiapkan seluruh dokumen yang dimiliki, termasuk KSB dan sertifikat, untuk dikonfirmasi serta diverifikasi kepada BP Batam.

Komisi I juga meminta warga yang melakukan pembangunan namun tidak memiliki dokumen kepemilikan atau KSB yang sah untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik semakin melebar serta memastikan setiap klaim atas lahan memiliki dasar administrasi dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lurah, RT dan RW Diminta Jaga Kondusivitas

Komisi I DPRD Batam juga meminta unsur pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan, termasuk Lurah, RT, RW, serta tokoh masyarakat, untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Semua pihak diminta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Terlebih, sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum maupun konflik antarwarga.

Anwar Anas: RDPU Terakhir, Jika Tidak Puas Tempuh Jalur Hukum

Komisi I DPRD Batam menegaskan bahwa RDPU tersebut merupakan RDPU terakhir untuk persoalan yang dibahas.

Artinya, DPRD tidak akan kembali membuka forum RDPU lanjutan terkait perkara yang sama.

Anwar Anas menegaskan, apabila ada pihak yang tidak menerima hasil maupun rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, maka pihak tersebut dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“RDPU ini adalah RDPU terakhir, tidak ada lagi RDPU lanjutan. Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, bisa menempuh upaya hukum, baik hukum perdata ataupun pidana,” tegas Anwar.

Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, bola kini berada di tangan para pihak. Bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dokumen kepemilikan menjadi dasar utama untuk diuji dan diverifikasi.

Sementara apabila masih terdapat pihak yang merasa dirugikan atau tidak menerima hasil RDPU, jalur hukum menjadi mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai siapa yang secara sah memiliki hak atas lahan tersebut.

RDPU Komisi I DPRD Batam setidaknya telah memberikan satu garis tegas: pembangunan di atas lahan yang belum jelas legalitasnya tidak boleh dibiarkan menjadi pemicu konflik baru. Kepastian dokumen, verifikasi BP Batam, dan mekanisme hukum harus menjadi rujukan bukan aksi penguasaan lahan secara sepihak. (Red).

Continue Reading

Berita Lain