Connect with us
Terima Kunjungan Dubes India, Kepala BP Batam Buka Peluang Investasi Seluasnya untuk India

Terima Kunjungan Dubes India, Kepala BP Batam Buka Peluang Investasi Seluasnya untuk India

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Duta Besar India untuk Indonesia dan Timor Leste, Sandeep Chakravorty bersama Konsul Jenderal (Konjen) India di Medan, Shubham Singh berkunjung ke Kota Batam, Minggu (28/1/2024).

Dalam kunjungannya ke Kota Batam, ia menemui Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang didampingi oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemko Batam, Reza Khadafi.

“Batam sedang gencar membangun dan terus menjadi daya tarik investasi asing untuk datang ke Kota Batam,” ujar Muhammad Rudi usai pertemuan di Marriott Hotel Harbour Bay.

Pertemuan itu menjadi kesempatan Muhammad Rudi dalam mempromosikan semua sektor di Batam kepada Dubes India tersebut. Menurut Muhammad Rudi, Kota Batam terus membuka diri dan memberikan peluang dalam berinvestasi. Muhammad Rudi berharap, dengan pertemuan itu, Kota Batam semakin dikenal, dan investor berdatangan ke Batam untuk menanamkan modalnya.

“Dengan investor datang, ekonomi makin menggeliat dan akan memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat,” katanya.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, kehadiran Dubes India untuk Indonesia dan Timor Leste tersebut, dalam rangka meningkatkan investasi India di Kota Batam. Saat ini, sudah lebih dari 34 perusahaan India yang berinvestasi di Kota Batam, namun banyak perusahaan India tersebut menamamkan modalnya atas nama Singapura.

“Perusahaaan tersebut tidak langsung atas nama India. Jadi Dubes ini berharap, kedepannya ada kerjasama yang lebih erat lagi antara Kota Batam dengan India,” ujarnya.

Ariastuty melanjutkan, ada beberapa peluang investasi di Kota Batam yang sangat menarik minat dari Dubes India. Salah satunya investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan yang sedang dikembangkan oleh BP Batam. Dubes Chakravorty, akan mendorong salah satu rumah sakit terbaik di India, Apollo Hospital untuk segera berinvestasi di KEK Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Apollo Hospital merupakan rumah sakit yang telah dipercaya oleh lebih dari 45 juta pasien dari 121 negara. Hingga saat ini, Apollo Hospital Group telah mempunyai 64 rumah sakit yang beroperasi. Apollo Hospital juga dikenal tidak hanya sebagai institusi medis, namun juga sebagai penyedia layanan kesehatan terintegrasi di Asia, yang juga mengkhususkan diri dalam konsultasi, klinik, farmasi, asuransi, dan terapi holistik.

Tidak hanya pada bidang kesehatan, Dubes Chakravorty juga menyampaikan ketertarikannya untuk ikut membangun sejumlah proyek infrastruktur di Kota Batam. Salah satunya di sektor pengembangan Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar yang saat ini sudah dikerjasamakan dengan PT Persero.

“Jadi nantinya, Dubes Chakravorty ini akan mendorong perusahaan-perusahaan di India untuk berinvestasi di Kota Batam. Mereka sangat tertarik dengan potensi investasi yang ada di Kota Batam,” imbuhnya.

Dalam kunjungannya ke Kota Batam, Dubes Chakravorty juga merayakan hubungan diplomatik ke-75 India dan Indonesia di Kasta Coffe Tembesi. Ia berharap, persahabatan kedua negara terus hangat dan langgeng.

“Kami sangat bangga merayakan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik kami dengan mitra demokratis lainnya, Indonesia,” kata Dubes Chakravorty.

Chakravorty mengatakan, Indonesia saat ini merupakan mitra dagang terbesar India di kawasan ASEAN. Total perdagangan bilateral mencapai hampir 39 miliar dolar AS pada 2022 hingga 2023. Ia bersyukur, meski diterpa banyak tantangan global, hubungan Indonesia dan India terus bertahan selama lebih dari tujuh dekade.

“Saya berharap, peringatan 75 tahun ini menjadi momen penegasan kembali persahabatan dan hubungan dekat India dan Indonesia,” imbuh Dubes yang pernah menjadi Konsul Jenderal di New York, Amerika Serikat ini. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version