Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama Fakultas Kedokteran Universitas Batam, melaksanakan pelatihan penguji dan pelatihan pasien standar di Fakultas Kedokteran Universitas Batam. Acara ini digelar selama dua hari, Sabtu (5/10) hingga Minggu (6/10).

Ketua panitia dr.Elvita Nora Susana menyebutkan, bahwa Uniba FK yang difasilitasi LPPM mengadakan 2 agenda pelatihan di hari pertama, Sabtu (5/10) pelatihan Penguji dan Pelatihan PPS dengan narasumber Dr.dr. Maria Selvester Thadeus, M.Biomed, Sp.KKLP, Subsp. FOMC dan dr Rachmad Sarwo Bekti, M.Med, PhD.

“Kegiatan ini dihadiri 34 peserta, yaitu 29 peserta Universitas Batam dan 5 peserta eksternal yang terdiri dari 1 peserta dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang dan 4 peserta dari Institut Kesehatan Helvetia Medan Sumatera Utara,” jelasnya.

Sementara, di hari kedua, Minggu (6/10) pelatihan penulisan soal vignette dengan narasumber dr. Rachmad Sarwo Bekti, PhD, kegiatan ini dihadiri 55 peserta FK UNIBA.

dr Elvita memaparkan penguji OSCE adalah dokter yang minimal S2 di bidang Kesehatan dan dokter spesialis. Seelanjutnya, dokter S2 di bidang Kesehatan dan dokter spesialis yang dapat menguji OSCE adalah yang sudah mempunyai sertifikat penguji OSCE yang dikeluarkan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).

Sertifikat tersebut didapat apabila dinyatakan lulus pada pelatihan penguji OSCE yang difasiltasi AIPKI.Pelatihan penguji osce dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024. Pelatihan penguji OSCE dilatih oleh instruktur langsung dari AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia) dan Manfaat dilaksanakannya Pelatihan Penguji OSCE.

“Pelatihan penguji OSCE diikuti 19 orang dokter S2 kesehatan dan dokter spesialis yang merupakan dosen FK UNIBA. Dan 5 peserta external yang berasal dari FK UMRAH dan FK Institusi Kesehatan Helvetia Medan,” jelasnya.

Pelatihan Pelatih Pasien Standar (PPS), pada pelaksanaan OSCE Nasional dibutuhkan pasien standar. Pasien standar adalah orang yang telah dilatih untuk berpura-pura sebagai pasien dengan kondisi medis tertentu dalam scenario OSCE, sehingga peserta ujian dapat diuji kemampuannya. Lalu, pasien standar dilatih oleh PPS (pelatih pasien standar). Yang berhak menjadi PPS adalah dokter umum dan mempunyai Sertifikat PPS yang dikeluarkan oleh AIPKI.

Kemudian, Manfaat dilakukan pelatih PPS. Bagaimana standarisasi Peran Pasien Standar di Tingkat Nasional

Pelatihan yang difasilitasi oleh AIPKI memungkinkan adanya standarisasi nasional dalam pelatihan pasien standar di seluruh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia. Dengan demikian, peran pasien standar menjadi konsisten dan seragam dalam setiap ujian OSCE.

Meningkatkan Realisme Ujian OSCE, dengan pelatihan ini, PPS dapat melatih pasien standar sehingga memerankan kondisi klinis dengan lebih realistis, baik dari segi perilaku, gejala, maupun respon klinis. Hal ini membantu menciptakan lingkungan ujian yang lebih dekat dengan situasi klinis nyata, yang sangat penting dalam evaluasi keterampilan mahasiswa.

Penjaminan Mutu OSCE

Pelatihan yang difasilitasi AIPKI memastikan bahwa setiap pelatih pasien standar memiliki kompetensi yang terverifikasi, yang berujung pada peningkatan mutu pelaksanaan OSCE secara keseluruhan. Hal ini mencakup penjaminan bahwa setiap peran yang dimainkan pasien standar memiliki tingkat kesulitan dan kompleksitas yang sesuai dengan standar evaluasi nasional.

“Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024, diikuti 15 orang yeng merupakan tutor FK UNIBA dan dokter umum RS. HJ. Bunda Halimah Batam,” jelas dr Elvita.
Lalu, ada pelatihan penulisan soal Vignette. Yakni, soal Vignette adalah Soal vignette adalah jenis soal yang menggambarkan skenario atau situasi tertentu, biasanya dalam konteks klinis atau medis, yang dirancang untuk mengevaluasi kemampuan analisis, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan peserta ujian.

Skenario ini disajikan dalam bentuk narasi singkat yang mencakup informasi tentang kondisi pasien, gejala, hasil pemeriksaan, atau riwayat medis, yang kemudian diikuti dengan pertanyaan yang meminta peserta untuk memberikan diagnosis, rencana tindakan, atau rekomendasi pengobatan.

Pada saat sekarang ini diharapkan seluruh soal ujian di Fakultas Kedokteran menerapkan memakai soal dengan model Vignette. Manfaat pelatihan penulisan soal vignette.

Sementara, Dekan Fakultas Kedokteran Uniba, dr. Facrul Jamal mendorong semua dokter FK untuk ikut partisipasi dalam pelatihan ini selama dua hari. Acara ini katanya, bukan saja diikuti dari FK Uniba, tapi dari universitas lainnya. Ia menilai pelatihan sangat penting diadakan karena berperan penting dalam ilmu kedokteran.

“Semoga pelatihan ini memberikan manfaat yang besar bagi dokter-dokter FK maupun universitas lainnya. Karena peran dokter dalam menanggani pasien dalam dunia medis sangat penting,” pesan dr Facrul Jamal.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain