Connect with us

9info.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menerima kunjungan rombongan Bupati Simalungun ke Kantor Wali Kota Batam, Jumat (3/6/2022).

“Terima kasih atas kunjungan ini. Saya di sini mewakili Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” ujar Jefridin di hadapan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Ia mengatakan, kehadiran rombongan Bupati Simalungun akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam, mulai dari penginapan hingga restoran di Batam.

“Memang selama ini, Batam sangat mengandalkan PAD, salah satu pemasukan PAD yakni dari banyaknya kunjungan dari luar daerah ke Batam,” katanya.

Di kesempatan itu, Jefridin memaparkan bagaimana Batam bangkit semasa pandemi Covid-19 mengingat Batam mengandalkan pendapatan dari sektor jasa.

“Di Batam Alhamdulillah, Pak Wali mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, yang saat ini 4,75 persen. Bisa bangkit setelah dua tahun menghadapi Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Bupati Simalungun, memandang Batam perlu jadi teladan khususnya di sektor PAD. Ia mengaku, banyak pilot projek yang dilankan di Batam.

“Terima kasih atas sambutan ini, kami akui kami harus banyak belajar dengan Kota Batam,” katanya.

Adapun, rombongan Bupati yang berkunjung ke Batam yakni, Radiapoh Hasiholan Sinaga (Bupati Simalungun), Frans Novendy Saragih (Ka. Badan Pendapatan), Timbul Jaya Sibarani (Ketua Dprd), letkol.roly Souhoka (Dandim Simalungun),AKBP.deddy Arifianto (Kapolres Simalungun),Vera Yetti Magdalena (Ketua Pengadilan Negeri),Tagon M Sihotang (Kabag Humas dan Protokol), Raymon Panuturi Sinaga (Kabid Pbb dan Bphtb), Riokardo Saragih (Kabid Pajak dan Retribusi), dan Parmonangan Situmorang (Kabid Pengembangan dan Kerjasama). (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Jelaskan Perhitungan Tagihan Listrik dan Mekanisme Kompensasi Pasca-Gangguan

PLN Batam Jelaskan Perhitungan Tagihan Listrik dan Mekanisme Kompensasi Pasca-Gangguan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan, keluhan, maupun pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat serta pelanggan mengenai tagihan listrik periode bulan November 2026. PLN Batam memahami kekhawatiran masyarakat terkait nilai tagihan yang dirasa berbeda atau meningkat meski sempat terjadi gangguan pasokan listrik beberapa waktu lalu.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan, PLN Batam memberikan penjelasan mengenai perhitungan tagihan listrik pascabayar serta mekanisme penyaluran kompensasi.

Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan bahwa PLN Batam memahami ekspektasi pelanggan agar tagihan listrik otomatis menurun saat terjadi gangguan pasokan. Namun, secara sistematis tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan akumulasi dua komponen utama.

“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung (seperti Rp/kVA/Bulan) ditambah Pemakaian Energi Listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” ujar Vidya.

Vidya menjelaskan, saat terjadi gangguan pasokan listrik, aliran listrik dan putaran angka pada kWh meter memang terhenti secara otomatis. Namun, pemakaian energi sebelum dan sesudah periode gangguan tetap tercatat secara konsisten oleh kWh meter dalam siklus pemakaian bulanan. Perbedaan nilai tagihan bulanan umumnya dipengaruhi oleh perubahan total pemakaian kWh bulanan, jumlah hari dalam periode pencatatan, atau peningkatan aktivitas penggunaan alat elektronik pasca-pemulihan.

Dengan demikian, meskipun sempat terjadi pemadaman, total pemakaian listrik dalam satu bulan tetap dapat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya apabila akumulasi penggunaan energi pada waktu lainnya meningkat. Namun, kondisi tersebut bergantung pada pola pemakaian masing-masing pelanggan.

Terkait hak kompensasi pelanggan, Vidya menegaskan bahwa PLN Batam memastikan seluruh perhitungan dilaksanakan secara transparan dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam . Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pemotongan sebesar 10% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum pada bulan terjadinya gangguan, yang diproses secara otomatis oleh sistem administrasi,” jelas Vidya.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk free issue token yang setara dengan 10% biaya beban/rekening minimum.

Untuk memastikan kesesuaian data tagihan, PLN Batam mengimbau pelanggan melakukan pengecekan mandiri melalui tiga langkah cermat:

1. โ Bandingkan Pemakaian kWh
Bandingkan total pemakaian kWh pada tagihan bulan berjalan dengan bulan sebelumnya untuk mengetahui apakah terdapat perubahan jumlah energi yang digunakan.

2. โ Periksa Periode & Stand Meter
Memastikan tanggal pencatatan serta mencocokkan angka meteran dengan kondisi fisik kWh meter di rumah.

3. โ Cermati Biaya & Kompensasi
Memeriksa rincian biaya beban, biaya pemakaian, serta potongan kompensasi yang diberikan.

Vidya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan digital dan tatap muka yang disediakan PLN Batam guna mempermudah akses informasi tagihan tanpa harus menunggu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, atau mengakses situs resmi perusahaan di plnbatam.com. Tim kami juga siap memberikan penjelasan langsung di kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya.

PLN Batam berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan masyarakat serta memfokuskan seluruh upaya pada peningkatan keandalan sistem kelistrikan demi kenyamanan seluruh pelanggan di Batam.(Tim)

Continue Reading

Berita Lain