Connect with us

9info.co.id | BATAM – Hari Perempuan Internasional diperingati pada tanggal 8 Maret. Peringatan itu menjadi komitmen untuk terus mendukung para perempuan di dunia. Karena itu PT PLN Batam melalui Srikandi PLN Batam turut merayakan Hari Perempuan Internasional dengan cara mengadakan sosialisasi keselamatan kelistrikan.

Hal ini merupakan bentuk kepedulian Srikandi PLN Batam terhadap pentingnya keselamatan kelistrikan bagi masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya masyarakat kelurahan Tanjung Uma agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan jaringan kelistrikan baik itu di dalam rumah warga, maupun jaringan listrik di sekitar rumah masyarakat sehingga menjaga keselamatan kelistrikan dalam kehidupan sehari-hari merupakan tanggung jawab bersama.

Sosialisasi ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh ketua Srikandi PLN Batam dan Syahril selaku Lurah Tanjung Uma, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait pentingnya keselamatan Kelistrikan oleh Tim K3L. Dalam sambutannya Ketua Srikandi PLN Batam, Euis Hermawati mengatakan bahwa sebagai perempuan memiliki peran yang besar dalam keselamatan kelistrikan di kehidupan sehari-hari, terutama ibu-ibu yang menjalankan kegiatan di rumah.

“Setiap hari kita selalu menggunakan peralatan listrik untuk membantu aktivitas di rumah. sehingga sangat penting bagi ibu-ibu memiliki pengetahuan yang baik tentang bahaya-bahaya yang timbul dari penggunaan listrik di rumah, misalnya saja jangan membiarkan anak-anak bermain di dekat jaringan listrik, menghindari penumpukan pada steker, Jangan sentuh peralatan listrik jika tangan basah dan lainnya,” terang Euis.

Euis menambahkan sosialisasi ini juga merupakan bentuk komitmen PLN Batam untuk tidak hanya menyediakan listrik, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat menggunakan listrik dengan aman dan produktif.

“Karena ini bertepatan dengan peringatan hari perempuan internasional, Saya yakin ibu-ibu memiliki peran yang besar dalam kehidupan, seperti kalimat yang mengatakan bahwa dibalik laki-laki hebat pasti ada perempuan luar biasa yang mendukungnya. Nah, jadi ibu-ibu juga harus tahu nih tentang menjaga keselamatan dan keamanan kelistrikan,” tutup Euis.

Selama penyampaian materi Keselamatan Kelistrikan oleh Tim K3L masyarakat sangat antusias mendengarkan, hal ini dibuktikan dengan adanya komunikasi dua arah yang dilakukan antara masyarakat dengan pihak PLN Batam.

Syahril selaku Lurah Tanjung Uma, memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Srikandi PLN Batam karena telah mengadakan sosialisasi ini. Menurutnya acara ini sangat bermanfaat karena dapat mengedukasi masyarakat Tanjung Uma terhadap keamanan dan keselamatan kelistrikan mengingat wilayah Tanjung Uma yang merupakan wilayah padat penduduk, sehingga kemungkinan terjadinya permasalahan listrik sangat besar.

“Saya mengucapkan terima kasih karena ini sangat mengedukasi dalam memahami bahayanya listrik dan bagaimana cara agar kita mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi Tanjung Uma ini merupakan wilayah yang sangat padat penduduknya”, kata Syahril.

“Kita berharap bahwa PLN Batam terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Tanjung Uma,” pungkas Syahril.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain