Connect with us
Srikandi PLN Batam Sosialisasi Keselamatan Kelistrikan

Srikandi PLN Batam Sosialisasi Keselamatan Kelistrikan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Hari Perempuan Internasional diperingati pada tanggal 8 Maret. Peringatan itu menjadi komitmen untuk terus mendukung para perempuan di dunia. Karena itu PT PLN Batam melalui Srikandi PLN Batam turut merayakan Hari Perempuan Internasional dengan cara mengadakan sosialisasi keselamatan kelistrikan.

Hal ini merupakan bentuk kepedulian Srikandi PLN Batam terhadap pentingnya keselamatan kelistrikan bagi masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya masyarakat kelurahan Tanjung Uma agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan jaringan kelistrikan baik itu di dalam rumah warga, maupun jaringan listrik di sekitar rumah masyarakat sehingga menjaga keselamatan kelistrikan dalam kehidupan sehari-hari merupakan tanggung jawab bersama.

Sosialisasi ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh ketua Srikandi PLN Batam dan Syahril selaku Lurah Tanjung Uma, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait pentingnya keselamatan Kelistrikan oleh Tim K3L. Dalam sambutannya Ketua Srikandi PLN Batam, Euis Hermawati mengatakan bahwa sebagai perempuan memiliki peran yang besar dalam keselamatan kelistrikan di kehidupan sehari-hari, terutama ibu-ibu yang menjalankan kegiatan di rumah.

“Setiap hari kita selalu menggunakan peralatan listrik untuk membantu aktivitas di rumah. sehingga sangat penting bagi ibu-ibu memiliki pengetahuan yang baik tentang bahaya-bahaya yang timbul dari penggunaan listrik di rumah, misalnya saja jangan membiarkan anak-anak bermain di dekat jaringan listrik, menghindari penumpukan pada steker, Jangan sentuh peralatan listrik jika tangan basah dan lainnya,” terang Euis.

Euis menambahkan sosialisasi ini juga merupakan bentuk komitmen PLN Batam untuk tidak hanya menyediakan listrik, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat menggunakan listrik dengan aman dan produktif.

“Karena ini bertepatan dengan peringatan hari perempuan internasional, Saya yakin ibu-ibu memiliki peran yang besar dalam kehidupan, seperti kalimat yang mengatakan bahwa dibalik laki-laki hebat pasti ada perempuan luar biasa yang mendukungnya. Nah, jadi ibu-ibu juga harus tahu nih tentang menjaga keselamatan dan keamanan kelistrikan,” tutup Euis.

Selama penyampaian materi Keselamatan Kelistrikan oleh Tim K3L masyarakat sangat antusias mendengarkan, hal ini dibuktikan dengan adanya komunikasi dua arah yang dilakukan antara masyarakat dengan pihak PLN Batam.

Syahril selaku Lurah Tanjung Uma, memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Srikandi PLN Batam karena telah mengadakan sosialisasi ini. Menurutnya acara ini sangat bermanfaat karena dapat mengedukasi masyarakat Tanjung Uma terhadap keamanan dan keselamatan kelistrikan mengingat wilayah Tanjung Uma yang merupakan wilayah padat penduduk, sehingga kemungkinan terjadinya permasalahan listrik sangat besar.

“Saya mengucapkan terima kasih karena ini sangat mengedukasi dalam memahami bahayanya listrik dan bagaimana cara agar kita mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi Tanjung Uma ini merupakan wilayah yang sangat padat penduduknya”, kata Syahril.

“Kita berharap bahwa PLN Batam terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Tanjung Uma,” pungkas Syahril.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version