Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park sukses mencuri perhatian Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Sebagai kawasan yang memiliki fokus terhadap pengembangan Data Center dan industri berbasis digital, NDP pun berpotensi untuk mendukung pengembangan sektor industri semikonduktor ke depannya.

Mengingat, pemerintah juga tengah gencar untuk membujuk para investor di bidang tersebut.

Merespons ini, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa pengembangan NDP dapat menjadi mesin penggerak ekonomi baru di Kota Batam.

Apalagi industri berbasis digital menjadi salah satu sektor unggulan di seluruh penjuru dunia dewasa ini.

“KEK Nongsa hadir untuk memberikan keleluasaan investasi di bidang industri digital. Saya berharap, pengembangannya pun dapat menyerap banyak tenaga kerja ke depan,” ujar Muhammad Rudi, Rabu (27/3/2024).

Rudi menekankan, pengembangan NDP pun mesti didukung oleh ekosistem yang luar biasa.

Sehingga, upaya penguatan infrastruktur Data Center bisa maksimal dan mampu menarik banyak investor.

“BP Batam selalu mendukung pengembangan NDP sebagai Engine of Growth sesuai cita-cita untuk mewujudkan Batam Kota Baru yang maju dan modern,” tambahnya.

Untuk diketahui, salah satu investor asal Singapura dan Citramas Group telah menandatangani kerja sama pengembangan ekosistem digital baru-baru ini.

Perusahaan tersebut adalah BW Digital yang nantinya akan mengembangkan fasilitas Data Center atau pusat data berkapasitas 80MW di kawasan tersebut.

Dengan konsep kerja sama, kedua entitas usaha juga akan menyediakan layanan bisnis ke bisnis (B2B) untuk kebutuhan komputasi awan (cloud), konektivitas internasional dan domestik, kabel bawah laut hingga kecerdasan buatan (AI).

“Saya berharap, kehadiran investor baru akan memberikan pengaruh positif bagi kemajuan ekonomi Batam,” tutup Rudi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain