Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Bersempena dengan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau yang ke-22 tahun, Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam, Muhammad Rudi, memimpin upacara pada tingkat Kota Batam, Selasa (24/9/2024) pagi.

Ratusan peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam memadati area Dataran Engku Puteri dan mengikuti jalannya upacara dengan khidmat.

Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menekankan pentingnya menjaga semangat pembangunan untuk mendukung perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kota Batam adalah penyumbang utama dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri. Untuk itu penting bagi kita untuk menjaga kekompakan dan aktif memberikan kontribusi,” ujar Muhammad Rudi.

Tercatat pada tahun 2023 silam, pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04 persen, melebihi pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri sebesar 5,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,05 persen.

Didukung dengan status Kota Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta didukung dengan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu KEK Nongsa, KEK Batam Aero Technic (BAT), dan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, semakin mengukuhkan posisi Batam sebagai tulang punggung perekonomian Provinsi Kepri.

Untuk itu, Muhammad Rudi mengajak seluruh komponen daerah untuk terus memaksimalkan potensi Kepulauan Riau sebagai daerah maritim dengan mengedepankan program pembangunan infrastruktur dasar sebagai prioritas utama.

“Ekonomi harus terus tumbuh dengan pembangunan yang merata. Mari, kita sama-sama berkontribusi agar Kepri bisa lebih maju,” tambah Muhammad Rudi.

Dengan perkembangan infrastruktur yang terus bertumbuh di Kota Batam, Muhammad Rudi berharap pembangunan tersebut dapat diteruskan hingga ke kota dan kabupaten lain di Provinsi lain sehingga mencapai peningkatan ekonomi yang menyeluruh.

“Selamat Hari Jadi Provinsi Kepri. Semoga semakin maju, menjadi daerah yang berdaya saing tinggi, dan masyarakatnya sejahtera. Kepri hebat, terus melaju!” pungkas Muhammad Rudi.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain