Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas, Promosi, dan Protokol menggelar Anugerah Investasi Tahun 2024 pada Selasa (22/10/2024) di Radisson Golf and Convention Center Batam.

Kegiatan Anugerah Investasi Tahun 2024 ini merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Bakti BP Batam ke-53 Tahun yang mengusung tema “Batam Baru, Indonesia Maju”.

Di awali dengan keynote speech dari Sekretaris Kemenko Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, kegiatan yang di buka oleh Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto ini di helat sebagai momen apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah berkontribusi memajukan perekonomian Batam.

Dalam sambutannya, Susiwijono menuturkan pihaknya yang mengemban tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi, serta mengkoordinasikan kegiatan di BP Batam mendukung penuh langkah strategis yang sejauh ini diambil BP Batam dalam mengembangkan kawasan investasi berstandar internasional.

“Tentunya dukungan dari Pemerintah Pusat kepada BP Batam dalam mengembangkan Batam sebagai kawasan manufaktur yang modern serta transformasi sebagai pusat data di Indonesia akan terus berjalan mengingat letak kawasan ini sangat strategis berada di Selat Malaka sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia,” terang Susiwijono.

Susiwijono turut mengapresiasi BP Batam sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat yang selama ini telah mengawal jalannya iklim investasi yang kondusif di Batam bersama pelaku usaha dan berharap apresiasi dari BP Batam kepada pelaku usaha dapat memberikan semangat dalam mewujudkan pembangunan Batam yang lebih pesat kedepannya.

“Terima kasih kepada BP Batam selaku pengelola KPBPB Batam atas perannya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dimana hal ini turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian nasional,” kata Susiwijono.

“Melalui kegiatan ini, semoga seluruh stakeholder di Batam dapat terus semangat berkarya, terinspirasi, dan termotivasi untuk bersama-sama membangun Batam sebagai kawasan industri modern terkemuka di Asia Tenggara,” pungkas Susiwijono.

Meneruskan arahan Susiwijono, Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto menjelaskan pesona Batam sebagai destinasi investasi yang menjanjikan dari sisi kualitas dan kuantitas terus mengemuka di dunia internasional.

Bagaimana tidak, catatan peningkatan investasi yang signifikan pada semester 1 tahun 2024 sebesar Rp 12,31 triliun mencermikan peningkatan sebesar 55,70% dibandingkan periode yang sama di tahun 2023 dengan pertumbuhan jumlah proyek sebesar 69,65% yang di dukung dengan realisasi nilai ekspor tahun 2023 sebesar USD 14,6 miliar dan nilai impor sebesar USD 13,8 miliar.

“Selain catatan peningkatan investasi, ekspor, dan impor, BP Batam terus menggesa berbagai proyek pembangunan dengan salah satu tujuannya adalah memperlancar investasi yang sudah berdiri sekaligus memberikan daya tarik tersendiri bagi investor di seluruh belahan dunia,” jelas Purwiyanto.

Melalui kesempatan ini, Purwiyanto turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kesuksesan pembangunan Batam.

“Terima kasih kami ucapkan kepada FKPD Kepri dan Kota Batam serta seluruh asosiasi usaha dan pelaku usaha di Batam yang telah bersinergi mewujudkan iklim investasi yang kondusif serta peningkatan perekonomian yang positif di Batam,” pungkas Purwiyanto.

Berikut rincian peraih Anugerah Investasi BP Batam Tahun 2024:

1. PMA dengan Kepatuhan Pelaporan Penyampaian LKPM di raih oleh PT Volex Indonesia Batam;

2. PMA dengan Penyusunan Certificate of Origin (COO) Terbesar di raih oleh PT SMOE Indonesia;

3. PMA dengan Nilai TKDN Tertinggi di raih oleh PT Yokohama Industrial Products Manufacturing Indonesia;

4. Perusahaan Inklusif di raih oleh PT Flextronics Technology Indonesia;

5. PMA dengan Realisasi Investasi Terbesar di Bidang Industri Kapal di raih oleh PT United Sindo Perkasa;

6. Perusahaan dengan Tenaga Kerja Terbanyak di raih oleh PT McDermott Indonesia Batam;

7. Kawasan Industri Terbaru di raih oleh Kawasan Industri Tunas Prima;

8. PMA dengan Realisasi Investasi Terbesar di raih oleh PT Xiaomi Technology Indonesia;

9. Tokoh Pengembang Kawasan Wisata Inovatif di raih oleh Tek Po (Abi) selaku pemilik kawasan Golden Prawn;

10. Tokoh Inspirasi Pengembangan Batam di raih oleh Johanes Kennedy Aritonang selaku Chairman Panbil Group. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain