Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Sumber Daya Manusia BP Batam menggelar pembinaan dan status PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) penugasan BP Batam, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Conference Hall IT Centre tersebut diikuti oleh 55 PNS dari berbagai unit kerja di lingkungan BP Batam.

Kepala Biro SDM BP Batam, Lilik Lujayanti mengatakan, pembinaan PNS ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, khususnya terkait dengan pembinaan bagi PNS Kemenkumham penugasan pada BP Batam.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Lilik berhadap seluruh PNS Kemenkumham penugasan di BP Batam bisa mengenal lebih dekat instansi Kemenkumham.

“Tujuannya agar para pegawai dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif secara langsung. Baik mengenai status Kementerian Hukum dan HAM saat ini, perkembangan pengurusan administrasi kepegawaian dan administrasi penggajian,” ujarnya.

Sementara, Analis Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Aris Imaddudin mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menjelaskan mengenai kebijakan yang dilakukan selama masa transisi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana yang diketahui, Kementerian Hukum dan HAM bertransformasi menjadi satu Kementerian Koordinator, dan tiga Kementerian.

Yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Transformasi ini, tentunya berdampak pada penyesuaian administrasi pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya bagi pegawai yang ditugaskan di lingkungan BP Batam.

“Jadi teman-teman yang melaksanakan penugasan pada BP Batam, menanyakan bagaimana status kepegawaian mereka kedepannya seperti apa. Apakah di Kementerian Hukum, Kementerian HAM atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Aris melanjutkan, sebelumnya Menteri Hukum menegaskan bahwa pemisahan Kemenkumham menjadi menjadi empat kementerian, tentunya akan berdampak dalam banyak aspek. Namun, seluruh hal terkait proses alih status, baik kepegawaian, sarana prasarana akan diatasi paling lambat Juni 2025.

Selain mengenai status, pada sesi tanya jawab ada beberapa hal yang disampaikan oleh peserta di antaranya terkait gaji berkala, jenjang kepangkatan dan eselonisasi yang ada di BP Batam. Kepada seluruh PNS penugasan, Aris meminta untuk selalu menyampaikan perkembangannya di Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian).

Aplikasi ini, bertujuan untuk mempermudah akses manajemen dan juga pelayanan kepegawaian yang berbasis IT. Selain itu, aplikasi Simpeg bertujuan untuk mempermudah penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kemenkumham sebagai bentuk implementasi penegakan disiplin pegawai.

“Keluhan-keluhan yang sudah disampaikan tadi, sudah kami akomodir untuk bisa kami sampaikan ke teman-teman yang berkepentingan di pusat. Salah satunya mengenai seragam. Jadi itu sudah kami akomodir, karena teman-teman disini juga bagian dari keluarga besar Kemenkumham,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain