Connect with us
KOPERASI

Menyokong Ketahanan Ekonomi, Amsakar Gesa Pembentukan Koperasi Merah Putih di Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menargetkan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam sebelum Juni 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.

Wali Kota menyampaikan bahwa pembentukan koperasi kelurahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta menjadi bagian dari program prioritas Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

“Kita ingin setiap kelurahan di Batam memiliki koperasi yang benar-benar berfungsi sebagai instrumen ekonomi masyarakat. Target kita jelas, seluruh koperasi harus sudah terbentuk dan aktif sebelum Juni 2025,” tegas Amsakar saat memimpin Rapat Pemebentukan Koperasi Merah Putih Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (27/5/2025).

Untuk mempercepat realisasi program ini, Pemko Batam telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Satgas ini diketuai langsung oleh Wali Kota, dengan Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua, serta melibatkan berbagai kepala organisasi perangkat daerah.

“Satgas ini menjadi motor penggerak di lapangan. Tugas mereka antara lain mengoordinasikan kebijakan lintas sektor, memetakan potensi kelurahan, mendampingi proses pembentukan koperasi, serta memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip ekonomi gotong royong,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa pendekatan partisipatif menjadi kunci sukses pembentukan koperasi. Oleh karena itu, para lurah diminta untuk segera melakukan musyawarah bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan tokoh masyarakat dalam merancang dan membentuk koperasi yang sesuai dengan kebutuhan warga setempat.

“Koperasi yang kita bentuk bukan sekadar formalitas. Harus hidup, harus melayani kebutuhan masyarakat, dan harus menjadi wadah penguatan ekonomi lokal,” ujar Amsakar.

Sebagai proyek percontohan, Kelurahan Sembulang di Kecamatan Galang telah meluncurkan Grand Design Pilot Project Koperasi Merah Putih Tahun 2025. Model ini diharapkan dapat menjadi acuan nasional dalam pengembangan koperasi kelurahan.

Amsakar optimistis, kehadiran koperasi Merah Putih di setiap kelurahan akan menciptakan stabilitas harga kebutuhan pokok, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam secara menyeluruh.

“Ini adalah bentuk nyata hadirnya negara di tengah rakyat melalui gerakan koperasi. Kita pastikan seluruh proses berjalan transparan, terukur, dan tepat sasaran,” pungkasnya.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version