Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Batam. Seorang operator forklift, Suwanda Syahputra Tarigan (31), dilaporkan tewas setelah tertimpa plat besi saat proses perbaikan tongkang di PT Sumber Samudra Makmur (SSM), Batu Ampar, Selasa (5/8) sore.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi saat korban tengah bekerja menggunakan forklift untuk menegakkan sebuah plat besi yang digunakan sebagai dinding atau pintu tongkang. Saat turun untuk mengecek posisi dan kekuatan rantai penahan, plat tersebut tiba-tiba terjatuh dan menimpa tubuh korban.

“Korban tertimpa plat besi yang ditegakkan menggunakan forklift. Saat dia turun untuk mengecek kaitan, plat itu terjatuh,” ujar salah satu rekan kerja korban yang enggan disebutkan namanya.

Korban sempat dievakuasi dengan cepat oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK). Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan serius di bagian kepala.

“Pekerja yang mengetahui kejadian langsung membantu evakuasi. Korban mengalami pendarahan di kepala,” tambahnya.

Menurut keterangan saksi, Suwanda dikenal sebagai pekerja yang profesional dan berpengalaman. Ia bahkan sempat memeriksa kekuatan rantai penahan plat besi dengan cara menendangnya sebelum insiden itu terjadi.

“Korban sedang mengecek kekuatan rantai ini dengan menendangnya, dan mungkin saat itu posisinya tidak aman hingga terlepas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Benar, sudah kita tangani dan kejadiannya semalam. Saksi-saksi dari pekerja dan pihak perusahaan sedang diperiksa. Untuk kesimpulan penyebab kecelakaan, akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” ungkap Kompol Debby.

Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung dan pihak berwenang belum mengumumkan adanya kelalaian atau unsur pidana dalam kecelakaan tersebut. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain