Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kuasa Hukum PT Nusa Cipta Propertindo (NCP), dari Kantor Nasib Siahaan, S.H dan rekan. Martin Situmeang, SH, memberikan klarifikasi terkait perkara hukum yang menyeret terdakwa GS, Jumat (22/8/2025).

Martin menegaskan, sejak awal GS tidak pernah diperintah atau diberi mandat oleh NCP untuk mengurus pemasangan air di kawasan industri milik perusahaan tersebut.

“Kehadiran GS sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Nusa Cipta Propertindo dan tidak pernah ada surat tugas yang diberikan perusahaan kepadanya. Dia hanya berkomunikasi dengan Ikhwan Nasution dengan iming-iming bisa memasang air dalam tujuh hari kerja karena mengaku memiliki kenalan pejabat di BU SPAM,” jelas Martin.

Martin menambahkan, pekerjaan pemasangan air justru akhirnya dibantu dan diselesaikan oleh mitra resmi perusahaan, yakni Bapak Nasib Siahaan. Akibat ketidaktersediaan jaringan air, NCP mengalami kerugian signifikan.

“Selain menelan biaya Rp20 juta, investor juga batal masuk dan menggunakan gedung karena tidak adanya air. Ini menjadi kerugian besar bagi perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, yang sebelumnya menilai kasus ini hanya ranah perdata. “Kami menyayangkan sikap kuasa hukum terdakwa yang terlalu dini menjustifikasi proses hukum. Dia pengacara, bukan majelis hakim yang berwenang membuat keputusan,” tegas Martin.

Martin menekankan bahwa Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam tentu sudah melakukan pertimbangan hukum sesuai KUHAP sebelum menaikkan perkara ini ke persidangan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Serahkan kepada majelis hakim untuk menimbang dan memproses perkara ini sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Martin mengungkap bahwa pengurusan dokumen dan izin pemasangan air sebenarnya tidak pernah dilakukan melalui GS. Sebaliknya, GS justru diduga melakukan ancaman dan intervensi kepada Ikhwan Nasution agar membayar jasa yang diklaimnya.

“Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, GS mengaku dekat dengan oknum pejabat BP Batam. Saat berada di Medan, ia meminta Ikhwan mentransfer uang Rp20 juta ke rekeningnya untuk memenuhi permintaan pejabat BU SPAM,” papar Martin.

Martin menyebut tindakan tersebut merupakan dugaan penipuan dan penggelapan yang kini menjadi fokus penyidik. “Bahkan ahli bahasa telah dihadirkan untuk menganalisis bukti chat tersebut,” tambahnya.

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa GS digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/8/2025), namun ditunda karena kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir. “Saya minta tunda, majelis ketua hakim, karena PH saya tidak hadir hari ini,” ujar GS di ruang sidang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara dengan nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm resmi terdaftar sejak Jumat (15/8/2025) dan hingga kini masih berproses di pengadilan. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

“Pelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain