Connect with us

9info.co.id | BATAM – PT Arsham Kencana Sukses, bagian dari Gesya Group, resmi meluncurkan Cluster Glory Tanjung Piayu, sebuah hunian modern dengan konsep eksklusif yang mengedepankan kenyamanan, estetika, dan keamanan bagi masyarakat Batam.

‎Cluster Glory hadir dengan sistem kelistrikan underground tanpa tiang listrik, sehingga lingkungan perumahan tampak lebih rapi, asri, dan nyaman. Selain itu, hunian ini juga dilengkapi dengan keamanan 24 jam.

Grand Launching

Manager Marketing PT Arsham Kencana Sukses, Joel Sinaga, menjelaskan bahwa Cluster Glory menawarkan dua tipe rumah dengan desain fungsional dan modern:

‎Tipe 48 (7×10 meter) – Harga Rp480,9 juta

‎Tipe 66 (7×13 meter) – Harga Rp600,9 juta

‎“Dari total 110 unit yang dipasarkan, jumlahnya sangat terbatas. Karena itu, kami menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Joel.

‎Untuk mempermudah kepemilikan rumah, pengembang menyiapkan skema pembayaran ringan:

‎Tipe 48: uang muka Rp46,9 juta, cicilan Rp4,1 juta/bulan

‎Tipe 66: uang muka Rp58,09 juta, cicilan Rp5,3 juta/bulan

‎Acara launching yang berlangsung khidmat diawali dengan ibadah kebaktian syukur, dihadiri langsung oleh Komisaris Utama Gesya Group, Rionaldi Sinaga, Direktur Utama Gesya Group, Anju Lumbanraja, jajaran direktur Gesya Group, para hamba Tuhan, serta perwakilan dari Bank BTN, BTN Syariah, dan Bank Mandiri.

‎“Cluster Glory Tanjung Piayu ini kami hadirkan untuk memberikan hunian yang bukan hanya nyaman, tapi juga memiliki nilai investasi menjanjikan ke depan. Lokasi strategis, desain modern, serta fasilitas keamanan menjadi keunggulan kami. Program ini juga mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan hunian layak bagi masyarakat Batam,” ungkap Rionaldi Sinaga.

“Dari dua tipe yang di grand launchingkan hari ini, tipe 48 diberikan nama Amerta dan Tipe 66 dengan nama Anjaya. Kata ini Berasal dari bahasa sansekerta yang berarti Abadi dan jaya”, tambah Rionaldi.

Peletakan Batupertama

Prosesi peresmian ditandai dengan peletakan batu pertama oleh jajaran pimpinan Gesya Group bersama para hamba Tuhan dan keluarga besar Gesya Group, sebagai simbol dimulainya pembangunan.

‎Direktur PT Arsham Kencana Sukses, Anju Lumbanraja, menambahkan bahwa Cluster Glory diharapkan menjadi pilihan utama bagi masyarakat Batam yang mendambakan hunian berkualitas sekaligus bernilai investasi jangka panjang.

‎“Proses pembangunan akan kami lakukan dengan standar terbaik, sesuai komitmen menghadirkan hunian bermutu tinggi dan nyaman bagi konsumen rumah komersil,” tegas Anju.

Grnad Launching Cluster

Cluster Glory hadir sebagai gebrakan baru Gesya Group, yang mayoritas di sekitarnya merupakan kawasan rumah subsidi. Kehadiran perumahan komersil ini diharapkan mampu menjadi ikon baru hunian modern di Tanjung Piayu.

‎Dengan diluncurkannya Cluster Glory Tanjung Piayu, Gesya Group sekali lagi membuktikan konsistensinya sebagai pengembang properti yang selalu menghadirkan inovasi serta solusi hunian terbaik untuk masyarakat Batam. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain