Connect with us

9info.co.id | BATAM – PT Arsham Kencana Sukses, bagian dari Gesya Group, resmi meluncurkan Cluster Glory Tanjung Piayu, sebuah hunian modern dengan konsep eksklusif yang mengedepankan kenyamanan, estetika, dan keamanan bagi masyarakat Batam.

‎Cluster Glory hadir dengan sistem kelistrikan underground tanpa tiang listrik, sehingga lingkungan perumahan tampak lebih rapi, asri, dan nyaman. Selain itu, hunian ini juga dilengkapi dengan keamanan 24 jam.

Grand Launching

Manager Marketing PT Arsham Kencana Sukses, Joel Sinaga, menjelaskan bahwa Cluster Glory menawarkan dua tipe rumah dengan desain fungsional dan modern:

‎Tipe 48 (7×10 meter) – Harga Rp480,9 juta

‎Tipe 66 (7×13 meter) – Harga Rp600,9 juta

‎“Dari total 110 unit yang dipasarkan, jumlahnya sangat terbatas. Karena itu, kami menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Joel.

‎Untuk mempermudah kepemilikan rumah, pengembang menyiapkan skema pembayaran ringan:

‎Tipe 48: uang muka Rp46,9 juta, cicilan Rp4,1 juta/bulan

‎Tipe 66: uang muka Rp58,09 juta, cicilan Rp5,3 juta/bulan

‎Acara launching yang berlangsung khidmat diawali dengan ibadah kebaktian syukur, dihadiri langsung oleh Komisaris Utama Gesya Group, Rionaldi Sinaga, Direktur Utama Gesya Group, Anju Lumbanraja, jajaran direktur Gesya Group, para hamba Tuhan, serta perwakilan dari Bank BTN, BTN Syariah, dan Bank Mandiri.

‎“Cluster Glory Tanjung Piayu ini kami hadirkan untuk memberikan hunian yang bukan hanya nyaman, tapi juga memiliki nilai investasi menjanjikan ke depan. Lokasi strategis, desain modern, serta fasilitas keamanan menjadi keunggulan kami. Program ini juga mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan hunian layak bagi masyarakat Batam,” ungkap Rionaldi Sinaga.

“Dari dua tipe yang di grand launchingkan hari ini, tipe 48 diberikan nama Amerta dan Tipe 66 dengan nama Anjaya. Kata ini Berasal dari bahasa sansekerta yang berarti Abadi dan jaya”, tambah Rionaldi.

Peletakan Batupertama

Prosesi peresmian ditandai dengan peletakan batu pertama oleh jajaran pimpinan Gesya Group bersama para hamba Tuhan dan keluarga besar Gesya Group, sebagai simbol dimulainya pembangunan.

‎Direktur PT Arsham Kencana Sukses, Anju Lumbanraja, menambahkan bahwa Cluster Glory diharapkan menjadi pilihan utama bagi masyarakat Batam yang mendambakan hunian berkualitas sekaligus bernilai investasi jangka panjang.

‎“Proses pembangunan akan kami lakukan dengan standar terbaik, sesuai komitmen menghadirkan hunian bermutu tinggi dan nyaman bagi konsumen rumah komersil,” tegas Anju.

Grnad Launching Cluster

Cluster Glory hadir sebagai gebrakan baru Gesya Group, yang mayoritas di sekitarnya merupakan kawasan rumah subsidi. Kehadiran perumahan komersil ini diharapkan mampu menjadi ikon baru hunian modern di Tanjung Piayu.

‎Dengan diluncurkannya Cluster Glory Tanjung Piayu, Gesya Group sekali lagi membuktikan konsistensinya sebagai pengembang properti yang selalu menghadirkan inovasi serta solusi hunian terbaik untuk masyarakat Batam. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain