Connect with us

9info.co.id | SUMUT – Proses Lelang Umum (E-Tender) Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) yang digelar PT Angkasa Pura Aviasi (AP Aviasi) kini menuai polemik. PT Duta Agung Group, salah satu peserta tender, melayangkan protes keras setelah hasil lelang yang sebelumnya menyatakan mereka sebagai satu-satunya peserta lolos kualifikasi justru dibatalkan sepihak oleh AP Aviasi.

Kontroversi memanas setelah muncul dugaan adanya “permainan internal” antara AP Aviasi dan IAS Support—anak perusahaan dari PT Integrasi Aviasi Solusi yang berada dalam grup Injourney. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa paket proyek tersebut selama ini selalu dimenangkan IAS Support meski perusahaan itu diduga tidak memiliki SIO/BUJP yang sah sebagai penyedia jasa pengamanan.

Investigasi menyebutkan IAS Support diduga tetap digunakan oleh AP Aviasi meski belum mengantongi izin operasional BUJP untuk wilayah Polda Sumut. Kejanggalan lainnya muncul ketika IAS Support mulai mengurus izin BUJP justru setelah dinyatakan gugur pada evaluasi administrasi dan teknis tender Avsec Kualanamu karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Di tengah proses pengurusan izin itu, AP Aviasi tiba-tiba membatalkan hasil tender yang sebelumnya memenangkan PT Duta Agung Group dengan alasan masa berlaku penawaran telah kedaluwarsa. Padahal, dokumen penawaran telah diperpanjang sesuai permintaan resmi panitia pengadaan.

“Awalnya hasilnya ditunda hampir empat bulan, lalu mendadak dibatalkan. Padahal hanya satu perusahaan yang lolos, yaitu kami,” ujar Direktur PT Duta Agung Group, Sukdeep Ibrahim Shah, Kamis (6/11/2025). Ia menduga pembatalan tender berkaitan dengan proses pengurusan izin BUJP IAS Support yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.

Sukdeep juga menyoroti negosiasi yang disebut tidak wajar. AP Aviasi meminta manajemen fee turun hingga 2,27%, jauh di bawah standar dan tidak realistis dibandingkan perusahaan existing yang selama ini dikontrak AP Aviasi dengan manajemen fee 9,8%. “Ini sangat tidak masuk akal. Semua harga kami sudah di bawah HPS. Kami menduga keputusan ini untuk memuluskan anak perusahaan sendiri,” tegasnya.

PT Duta Agung menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi memadai dari AP Aviasi, termasuk opsi pidana, perdata, maupun menggugat ke PTUN.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Yosrizal Syamsuri, belum memberikan respons. Sementara itu, Direktur Human Capital AP Aviasi, Haris, menyerahkan urusan tersebut kepada tim legal perusahaan. “Nanti team legal yang memberikan keterangan resmi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Dihubungi terpisah, pihak Legal AP Aviasi, Hikmat, menyatakan masih melakukan pengecekan prosedur dan regulasi. Namun ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan IAS Support yang belum memiliki izin BUJP, tidak ada jawaban lanjutan.

Dalam surat keberatan resmi tertanggal 3 November 2025, PT Duta Agung Group merinci sejumlah pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan panitia pengadaan, mulai dari negosiasi tidak wajar, manipulasi masa berlaku penawaran, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka menuntut evaluasi ulang proses tender sebelum menempuh langkah hukum.

Jika tidak ada klarifikasi resmi, PT Duta Agung menegaskan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum serta melaporkannya kepada pemegang saham dan otoritas terkait demi mendapatkan kepastian hukum. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain