Connect with us

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak tegas aktivitas impor pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur laut dari Singapura. Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang pemasukan pakaian bekas karena dinilai merugikan perekonomian nasional, mengancam industri garmen, serta berpotensi melemahkan daya saing UMKM dalam negeri. Kegiatan rilis berlangsung pada Selasa (9/12/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Silvester menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait pemasukan pakaian bekas dari luar negeri, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bersama Bea Cukai Tipe B Batam segera melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO. Dari dalam kendaraan, ditemukan 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung yang berisi pakaian bekas siap edar.

“Barang-barang ini diduga akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan. Seluruh isi ditemukan dalam kondisi bekas dan asalnya dari luar negeri,” ujar Kombes Pol. Silvester.

Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Polda Kepri Bongkar Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, Lima Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Lima Pelaku Diamankan

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan lima orang berinisial S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana kepabeanan dengan sengaja memasukkan barang larangan impor, yaitu pakaian bekas, menggunakan modus penyelundupan barang bawaan penumpang.

“Perbuatan para pelaku berpotensi besar mengganggu stabilitas pasar industri pakaian dalam negeri. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pemasokan pakaian bekas ilegal ini,” jelas Dirreskrimsus.

Jeratan Hukum Berat: Ancaman 8 Tahun Penjara

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana:

Penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 8 tahun dan Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar

Polda Kepri menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk menekan praktik penyelundupan pakaian bekas yang merugikan negara.

Penjelasan Bea Cukai: Modus “Barang Penumpang” Masih Marak

Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan pakaian bekas melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri.

“Sejak Januari tahun ini kami sudah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang. Pengawasan dilakukan di hulu melalui pelabuhan feri dengan sistem manajemen risiko, sementara penindakan di hilir dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Kepri,” ungkap Zaky.

Ia menambahkan bahwa bentuk kolaborasi ini penting karena modus personal shopper sering kali mampu lolos pemeriksaan awal Bea Cukai.

“Sinergi antarinstansi ini bertujuan mencegah dan memberantas perdagangan ilegal, sekaligus mendukung keberlangsungan UMKM Indonesia,” tutup Zaky. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain