Connect with us

9info.co.id | BATAM – Proyek properti komersial Amerta Hill resmi dimulai dengan prosesi peletakan batu pertama yang digelar pada Sabtu (14/02/2026) di kawasan Tembesi, Kota Batam. Kegiatan ini menjadi tonggak awal pembangunan hunian modern yang dikembangkan oleh Amerta Group.

‎Acara diawali dengan ibadah dan doa bersama yang dipimpin oleh Pdt. Michael Z. Sipayung, S.Th., Pdt. Afrijan Haloho, S.Th., Pdt. Jon Lamhot Sinaga, S.Th., serta Pdt. Matthias Purba yang secara khusus hadir dari Jerman. Kehadiran Pdt. Matthias menjadi bentuk dukungan dan apresiasi terhadap dimulainya proyek properti kedua dari Amerta Group tersebut.

‎Direktur Amerta Group, Petrich Brian Sinaga, dalam sambutannya menyampaikan komitmen perusahaan untuk menghadirkan hunian yang nyaman dan berkualitas bagi masyarakat.

Direktur Amerta Group, Petrich Brian Sinaga

Direktur Amerta Group, Petrich Brian Sinaga

‎“Kami hadir untuk memberikan hunian yang nyaman bagi konsumen kami, dengan konsep yang modern dan lingkungan yang mendukung kualitas hidup,” ujarnya.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran direksi Amerta Group, termasuk Sahmadin Sinaga, SE., MM., beserta istri. Sahmadin menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak.

‎“Kami sangat senang dan bangga atas dukungan partner kami dari perbankan, kontraktor, serta notaris yang turut mendukung realisasi proyek ini,” katanya.

‎Perumahan Amerta Hill dinamakan demikian karena berada di lokasi yang lebih tinggi (hill), menawarkan panorama laut serta pemandangan pemukiman warga yang indah. Ke depan, kawasan ini juga akan bersebelahan dengan pengembangan proyek industri Panbil 2, yang diyakini akan meningkatkan nilai investasi properti di wilayah tersebut.

SAHMADIN

Direksi Amerta Group Sahmadin Sinaga, SE., MM., beserta istri.

‎Mengusung konsep Scandinavian Living, Amerta Hill dibangun di atas lahan yang dirancang dengan tata ruang modern dan fungsional. Beberapa tipe hunian yang ditawarkan yakni,
‎Minimalist House tipe 36/72, dan Shop House tipe 70/60.

‎Selain desain yang elegan dan minimalis, kawasan ini juga dilengkapi fasilitas pendukung seperti taman dan area komunal untuk menunjang kenyamanan penghuni.

‎Proyek komersial ini ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun. Jumlah unit yang dibangun pun terbatas, tidak sampai 200 unit, sehingga memberikan eksklusivitas bagi para pemiliknya.

‎Dengan harga mulai dari Rp300 jutaan, Amerta Hill diharapkan menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang mencari hunian modern sekaligus peluang investasi menjanjikan di kawasan Tembesi, Batam. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Konfirmasi Diabaikan, Dishub Batam Bungkam soal Kecelakaan Maut Bus Pariwisata HKBP Tembesi Indah

Diam Seribu Bahasa, Dishub Batam Tak Jawab Konfirmasi Soal Legalitas Bus Pariwisata Maut di Pantai Glory

9info.co.id | BATAM –  Sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang belum memberikan tanggapan atas serangkaian upaya konfirmasi media terkait kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah menuai sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, sedikitnya tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan melalui jalur berbeda belum memperoleh respons dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si.

Padahal, konfirmasi tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Pantai Glory Melur, Kecamatan Galang, pada Sabtu (20/6/2026) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, puluhan korban luka-luka, serta kerugian material.

Media telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 23/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, berisi sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan operasional bus pariwisata, legalitas kendaraan, hasil uji KIR, hingga transparansi data kepemilikan armada yang mengalami kecelakaan. Namun, hingga batas waktu lima hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat tersebut berakhir, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Tiga Kali Upaya Konfirmasi

Berdasarkan catatan redaksi, upaya memperoleh klarifikasi dilakukan secara bertahap.

Konfirmasi pertama dilakukan pada 26 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dishub Kota Batam. Pesan tersebut tidak mendapat balasan.

Konfirmasi kedua kembali dikirim melalui aplikasi yang sama pada 20 Juli 2026, bersamaan dengan penyampaian substansi pertanyaan yang menjadi perhatian publik. Hasilnya pun sama, tanpa respons.

Selanjutnya, pada Senin (27/7/2026), wartawan mengirimkan foto surat konfirmasi beserta bukti pengiriman (resi) melalui WhatsApp pribadi Kepala Dinas sebagai bentuk pemberitahuan bahwa surat resmi telah diterima. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut juga belum dibalas.

Media juga belum menerima tanggapan dari sekretariat maupun pejabat yang mewakili Dinas Perhubungan Kota Batam.

Sorotan Pasca Kecelakaan Maut

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalur menuju Pantai Glory Melur tersebut memicu perhatian luas masyarakat.

Bus pariwisata yang membawa rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah diduga kehilangan kendali saat melintasi ruas jalan dengan kondisi turunan dan tikungan tajam sebelum akhirnya terguling.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, puluhan korban luka, serta memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan transportasi wisata di Kota Batam.

Pasca kejadian, kritik datang dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menilai pengawasan terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di Batam masih belum optimal.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan wisata agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tiga Persoalan yang Dipertanyakan DPRD

Dalam pernyataannya, DPRD menyoroti sedikitnya tiga aspek penting.

Pertama, legalitas dan kelayakan kendaraan, termasuk kejelasan status uji KIR bus yang mengalami kecelakaan serta kelengkapan dokumen operasionalnya.

Kedua, transparansi informasi, terutama mengenai identitas pemilik maupun perusahaan pengelola armada bus yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiga, pengawasan operasional, yang dinilai perlu diperkuat melalui inspeksi rutin terhadap kendaraan pariwisata yang beroperasi di Batam.

Isi Surat Konfirmasi

Surat resmi yang dikirimkan media kepada Dishub Batam meminta penjelasan mengenai tiga hal pokok, yakni: Tanggapan Dishub terhadap kritik DPRD mengenai lemahnya pengawasan operasional bus pariwisata.

Status legalitas kendaraan serta hasil uji KIR bus yang mengalami kecelakaan di Pantai Glory.
Transparansi mengenai kepemilikan armada dan komitmen Dishub dalam membuka informasi perizinan kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Transparansi Informasi Jadi Sorotan

Tidak adanya tanggapan terhadap surat konfirmasi yang telah disampaikan melalui berbagai jalur dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada narasumber menggunakan hak jawab sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.

Di sisi lain, masyarakat, khususnya keluarga korban dan pengguna jasa transportasi wisata, masih menunggu kepastian mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

Apakah bus yang mengalami kecelakaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus uji KIR?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan armada tersebut?

Langkah apa yang akan ditempuh Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kecelakaan serupa?

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., belum memberikan tanggapan atas tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan apabila diterima, akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Tim IWO).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain