Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polemik terkait jasa wrapping koper di Pelabuhan Sekupang mendapat klarifikasi dari pihak pengelola. Sebelumnya, seorang penumpang mengaku mengalami kejadian kurang menyenangkan saat berada di area pelabuhan tersebut.

‎Peristiwa itu terjadi ketika penumpang yang sedang repot menggendong anak serta membawa koper dan sejumlah barang bawaan, mendapati kopernya tiba-tiba diambil dan dibungkus plastik wrapping tanpa persetujuan terlebih dahulu. Setelah proses wrapping selesai, penumpang diminta membayar Rp30 ribu. Ia pun sempat melayangkan protes karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan secara jelas.

‎Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu akun Instagram media lokal Batam, Purba selaku perwakilan perusahaan jasa wrapping di Pelabuhan Sekupang membantah adanya unsur pemaksaan dalam layanan tersebut.

‎“Kami tidak pernah memaksa penumpang untuk melakukan wrapping koper. Saat itu petugas melihat penumpang sedang repot menggendong anak dan membawa beberapa barang, sehingga ditawarkan bantuan wrapping agar barangnya lebih rapi dan aman,” jelas Purba.

‎Terkait tarif, Purba menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan. Ia menyebutkan tarif resmi sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebesar Rp35 ribu per koper. Adapun biaya Rp30 ribu yang dibayarkan penumpang disebut merupakan harga diskon.

‎“Tarif sesuai Perka BP Batam itu Rp35 ribu per koper. Yang dibebankan Rp30 ribu tersebut sebenarnya sudah kita diskon dari tarif resmi,” ungkapnya.
‎Purba menambahkan bahwa tarif juga dapat menyesuaikan dengan ukuran koper, mengingat penggunaan material plastik wrapping berbeda-beda tergantung besar kecilnya barang.

‎Ia menegaskan, kehadiran jasa wrapping di pelabuhan bertujuan membantu penumpang menjaga keamanan dan kualitas barang bawaan selama perjalanan, bukan untuk memberatkan.
‎“Kami tidak ingin kehadiran kami menjadi beban bagi penumpang. Peran kami di sini untuk membantu menjaga barang bawaan agar tetap aman melalui proses wrapping,” tutupnya.

‎Pihak pengelola berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama, serta mengimbau agar setiap penawaran jasa dilakukan dengan komunikasi yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain