Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ombudsman Kepri Soroti Layanan KTP dan Desak Kecamatan Batu Ampar Proaktif Tangani Air dan Sampah
‎BATAM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke Kantor Camat Batu Ampar guna memastikan respons pemerintah setempat terhadap berbagai keluhan masyarakat.

‎Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pihak Kecamatan harus menjadi garda terdepan dalam menangani aduan warga, meskipun sejumlah persoalan teknis berada di bawah kewenangan instansi lain.

‎Ia menyoroti persoalan air bersih dan pengelolaan sampah yang kerap dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, meski hal tersebut menjadi tanggung jawab BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan tidak boleh bersikap pasif.

‎“Warga melaporkan keluhan ke Camat atau Lurah saat air mati. Karena itu, Kecamatan harus aktif menagih kepastian kepada BP Batam terkait pembangunan pipa baru agar informasi yang disampaikan ke masyarakat akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Lagat.

‎Ia juga meminta agar proyek pembangunan pipa air bersih terus dikawal hingga rampung sesuai target pada Agustus 2026.

‎Selain itu, Ombudsman turut menyoroti persoalan sampah yang sempat viral, termasuk kondisi armada pengangkut yang dinilai tidak layak hingga menyebabkan insiden kendaraan terguling. Kecamatan diminta terus melaporkan kondisi riil di lapangan serta mendorong peremajaan armada demi keselamatan petugas dan kebersihan lingkungan.

‎“Kami tidak ingin masyarakat menyalahkan pihak Kecamatan atas fasilitas yang rusak. Namun, Kecamatan tetap harus responsif agar masalah tidak menumpuk di tingkat bawah,” tambahnya.

‎Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga menemukan kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan KTP. Sistem dari pusat disebut terkunci pada pukul 14.00 WIB, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

‎“Kecamatan sudah siap melayani, tetapi jika sistem dikunci dari pusat, tentu merugikan warga. Kami akan membantu mengomunikasikan kendala ini agar jam operasional sistem bisa disesuaikan dengan jam kerja pelayanan,” jelas Lagat.
‎Sebagai penutup, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kenyamanan fasilitas pelayanan publik, termasuk sirkulasi udara di ruang tunggu.

‎Lagat menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bertujuan memperkuat peran Kecamatan sebagai jembatan aspirasi masyarakat.

‎“Dengan komunikasi yang jujur dan proaktif, diharapkan persoalan besar seperti air dan sampah dapat dikawal bersama hingga tuntas tanpa harus menunggu aksi protes dari warga,” tutupnya.(Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain