Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meresmikan Kantor Cabang Bank Sumut Batam serta Halte Rafflesia Bank Sumut yang berlokasi di Ruko Rafflesia, Batam Centre, Senin (27/4/2026). Peresmian tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara sektor perbankan dan Pemerintah Kota Batam guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Batam dan Bank Sumut, kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemotongan pita sebagai tanda operasional kantor cabang baru tersebut.

‎Pada kesempatan itu, Amsakar bersama jajaran direksi Bank Sumut juga menyerahkan buku tabungan secara simbolis kepada pelajar SD dan SMP Advance sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi keuangan sejak usia dini.

‎Dalam sambutannya, Amsakar mengapresiasi langkah Bank Sumut yang memilih Batam sebagai lokasi pengembangan usaha. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Batam yang terus menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026.

‎“Batam merupakan salah satu daerah tujuan investasi. Pada triwulan I 2026, realisasi investasi mencapai Rp17,5 triliun, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp8,6 triliun, atau tumbuh 102,85 persen,” ujar Amsakar.

‎Ia menegaskan pentingnya peran perbankan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah Kota Batam, kata dia, telah menyiapkan program bantuan modal usaha hingga Rp20 juta dengan bunga yang ditanggung pemerintah.

‎“Kami berharap Bank Sumut dapat membantu menyalurkan pembiayaan tersebut kepada pelaku usaha. Masyarakat cukup membayar angsuran pokok, sementara bunga menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

‎Selain itu, Amsakar juga meminta dukungan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari solusi atas kendala administratif, seperti BI Checking, agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah mengakses pembiayaan.

‎Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Sumut, Heru Mardiansyah, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Batam. Bank Sumut, lanjutnya, siap mendukung digitalisasi layanan daerah, termasuk sistem penerimaan pajak daerah yang terintegrasi.

‎“Kami berkomitmen mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi 11 objek pajak serta pengembangan sistem pembayaran digital yang mampu memisahkan komponen pajak secara otomatis,” ujarnya.

‎Acara peresmian tersebut turut dihadiri perwakilan Bank Indonesia dan OJK Kepulauan Riau, unsur TNI, jajaran kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, serta para pelaku usaha dari berbagai sektor.(Hum).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Konfirmasi Diabaikan, Dishub Batam Bungkam soal Kecelakaan Maut Bus Pariwisata HKBP Tembesi Indah

Diam Seribu Bahasa, Dishub Batam Tak Jawab Konfirmasi Soal Legalitas Bus Pariwisata Maut di Pantai Glory

9info.co.id | BATAM –  Sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang belum memberikan tanggapan atas serangkaian upaya konfirmasi media terkait kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah menuai sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, sedikitnya tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan melalui jalur berbeda belum memperoleh respons dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si.

Padahal, konfirmasi tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Pantai Glory Melur, Kecamatan Galang, pada Sabtu (20/6/2026) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, puluhan korban luka-luka, serta kerugian material.

Media telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 23/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, berisi sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan operasional bus pariwisata, legalitas kendaraan, hasil uji KIR, hingga transparansi data kepemilikan armada yang mengalami kecelakaan. Namun, hingga batas waktu lima hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat tersebut berakhir, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Tiga Kali Upaya Konfirmasi

Berdasarkan catatan redaksi, upaya memperoleh klarifikasi dilakukan secara bertahap.

Konfirmasi pertama dilakukan pada 26 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dishub Kota Batam. Pesan tersebut tidak mendapat balasan.

Konfirmasi kedua kembali dikirim melalui aplikasi yang sama pada 20 Juli 2026, bersamaan dengan penyampaian substansi pertanyaan yang menjadi perhatian publik. Hasilnya pun sama, tanpa respons.

Selanjutnya, pada Senin (27/7/2026), wartawan mengirimkan foto surat konfirmasi beserta bukti pengiriman (resi) melalui WhatsApp pribadi Kepala Dinas sebagai bentuk pemberitahuan bahwa surat resmi telah diterima. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut juga belum dibalas.

Media juga belum menerima tanggapan dari sekretariat maupun pejabat yang mewakili Dinas Perhubungan Kota Batam.

Sorotan Pasca Kecelakaan Maut

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalur menuju Pantai Glory Melur tersebut memicu perhatian luas masyarakat.

Bus pariwisata yang membawa rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah diduga kehilangan kendali saat melintasi ruas jalan dengan kondisi turunan dan tikungan tajam sebelum akhirnya terguling.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, puluhan korban luka, serta memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan transportasi wisata di Kota Batam.

Pasca kejadian, kritik datang dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menilai pengawasan terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di Batam masih belum optimal.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan wisata agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tiga Persoalan yang Dipertanyakan DPRD

Dalam pernyataannya, DPRD menyoroti sedikitnya tiga aspek penting.

Pertama, legalitas dan kelayakan kendaraan, termasuk kejelasan status uji KIR bus yang mengalami kecelakaan serta kelengkapan dokumen operasionalnya.

Kedua, transparansi informasi, terutama mengenai identitas pemilik maupun perusahaan pengelola armada bus yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiga, pengawasan operasional, yang dinilai perlu diperkuat melalui inspeksi rutin terhadap kendaraan pariwisata yang beroperasi di Batam.

Isi Surat Konfirmasi

Surat resmi yang dikirimkan media kepada Dishub Batam meminta penjelasan mengenai tiga hal pokok, yakni: Tanggapan Dishub terhadap kritik DPRD mengenai lemahnya pengawasan operasional bus pariwisata.

Status legalitas kendaraan serta hasil uji KIR bus yang mengalami kecelakaan di Pantai Glory.
Transparansi mengenai kepemilikan armada dan komitmen Dishub dalam membuka informasi perizinan kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Transparansi Informasi Jadi Sorotan

Tidak adanya tanggapan terhadap surat konfirmasi yang telah disampaikan melalui berbagai jalur dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada narasumber menggunakan hak jawab sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.

Di sisi lain, masyarakat, khususnya keluarga korban dan pengguna jasa transportasi wisata, masih menunggu kepastian mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

Apakah bus yang mengalami kecelakaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus uji KIR?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan armada tersebut?

Langkah apa yang akan ditempuh Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kecelakaan serupa?

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., belum memberikan tanggapan atas tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan apabila diterima, akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Tim IWO).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain