Connect with us

9info.co.id- Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) perkuat kerja sama tentang Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial periode 2022 – 2025.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial, BIG merupakan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Kepala BIG, Muh. Aris Marfai di Gedung IT Centre BP Batam pada Kamis (03/02/2022) pagi.

Dalam sambutannya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa tujuan kerja sama tersebut untuk mengintegrasikan seluruh data baik yang ada di Kota Batam, Rempang, maupun Galang.

“Harapan kedepannya seluruh data perencanaan di Kota Batam, Rempang, dan Galang dapat terintegrasi agar kegiatan pembangunan hingga investasi dapat terealisasi dengan cepat,” terang Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi menjelaskan bahwa saat ini data merupakan menu utama dalam penyajian informasi sehingga harus disiapkan guna mempermudah akses informasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara pihaknya yang memiliki Data Center dengan BIG selaku pihak yang berwenang dalam pengelolaan Data Geospasial diharapkan mampu terus terjalin untuk kemudahan akses informasi.

“Kerja sama antara BP Batam dengan BIG sangat dibutuhkan karena kita memiliki Data Centre sedangkan BIG memiliki informasi Data Geospasial guna membangun dan menyempurnakan Sistem Informasi dan Teknonologi di Kota Batam sehingga dapat terwujudnya Batam Satu Data,” imbuh Muhammad Rudi.


Pada kesempatan yang sama, Kepala BIG, Muh. Aris Marfai turut menyampaikan bahwa kerja sama dengan BP Batam merupakan suatu hal yang baik untuk terus dilanjutkan. Menurutnya, saat ini pembangunan di Kota Batam yang sedang bertumbuh pesat memerlukan data-data geospasial yang lengkap, di sisi lain BIG juga membutuhkan ruang penyimpanan data yang besar dan BP Batam memiliki ruang server yang memadai untuk mendukung kebutuhan tersebut.

“Langkah kerja sama dengan BP Batam merupakan hal yang sangat baik karena saat ini kebutuhan satu data yang terintegrasi sangat diperlukan untuk mendukung penyajian data spasial maupun data non spasial. Guna mendukung hal tersebut, BIG memerlukan ruang penyimpanan yang sangat besar dan salah satu yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut adalah IT Centre BP Batam,” pungkas Muh. Aris Marfai.

Setelah penandatanganan selesai, rombongan bersama Kepala BP Batam menyempatkan berkunjung ke Ruang Server Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam yang berada di Gedung IT Centre BP Batam. Turut hadir mendampingi Kepala BP Batam, Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto; Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Sylvia J. Malaihollo; Kepala Biro Umum, Budi Susilo; Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Moch. Nasrun; Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis, Fesly Abadi Paranoan; serta Direktur Infrastruktur Kawasan, Imam Bachroni.(mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain