Connect with us

9info.co.id – Sejumlah warga Perumahan Marchelia Tahap 2 menggelar Rapat Dengar Pendapar (RDP) bersama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Adapun persoalannya, di perumahan Marcelia Tahap II tersebut ada PL Perusahaan lain, sehingga membuat penghuni rumah tak bisa memperpanjang UWTO ke BP Batam.

Ketua Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II, Noviar mengatakan, awalnya waktu beli rumah, hanya ada satu developer, yaitu PT Anugerah Cipta Segara.

Terlepas dari itu perusahaan ada konflik internal, pihak yang memiliki HPL dengan yang mengelola ada selisih paham, sehingga konflik yang terjadi di Internal pengembang ,Konsumen menjadi korban.

“Persoalan ini telah sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Dan sampai sekarang masih menunggu. Kami bosan, akhirnya kami mengadu ke DPRD agar bisa duduk bersama ke pihak yang terkait,” kata Noviar, Senin (28/11/2022).

Ironisnya beberapa waktu terakhir ada PT Karimun Pinang Jaya, kembali mengklaim legalitas tanah rumah di lokasi tersebut.
Bahkan PT Karimun Pinang Jaya sedang membersihkan lahan tersebut, sehingga membuat warga resah.

“Dulu sudah di bangun. Ada 1 PL Induk, setelah diproses ada beberapa warga kita yang ingin memperpanjang UWTO. Namun hasilnya ada beberapa rumah yang bisa diperpanjang dan ada yang tak bisa diperpanjang UWTO nya,” ujarnya.

Dalam permasalahan Perumahan Marcelia Tahap II ini, ternyata ada 4 orang Anggota DPRD Kota Batam turut menjadi korbannya. Yakni Udin P Sihaloho, Aman, Arlon Veristo dan Biyanto.

Udin P Sihaloho, Anggota DPRD Batam yang turut menjadi salah satu Korban di Perumahan Marcelia Tahap II ini menyampaikan. “Sejak tahun 2020 UWTO rumah saya habis, dan pada tahun 2018 lalu sudah saya ajukan perpanjangan. Sayangnya upaya untuk memperpanjang UWTO tersebut tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Arlon Veristo. Rumah tersebut saya beli sejak tahun 2021 lalu, sewaktu saya bekerja di Industri. Upaya saya untuk memperpanjang UWTO nya juga tidak bisa dilakukan.

Demi menghindari terjadinya konflik dan kenyaman bersama, ” Kami sebagai Korban memohon kepada pimpinan DPRD kota Batam untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi, penghentian sementara Aktifitas di atas lahan lokasi yang dimaksud. Jangan ada aktifitas apapun di atas lahan tersebut, ” . Harap para warga yang menjadi Korban.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengaku warga mengadu sudah beli rumah dan pecah PL, ternyata rumah dan tanahnya diklaim dengan PT yang lain.
Dalam rapat ini, DPRD Kota Batam telah mengundang PT yang terkait dan Perwakilan BP Batam, namun sayangnya ada beberapa pihak yang tidak hadir.
“Kita sangat kecewa dan rapat ini ditunda. Kita jadwalkan ulang minggu depan. Pihak-pihak yang terkait harus hadir,” kata Nuryanto.

Demi kekondusifan dan kenyamanan “Kami mengeluarkan surat agar tidak ada aktivitas dilokasi, sebelum adanya solusi penyelesaian permasalahan tersebut,” tutupnya.( Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain