Connect with us

9info.co.id – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi terkait pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Batam dan Kepri secara umum.

Koordinasi antara Jadi Rajaguguk kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmi Salim tersebut terkait banyaknya keluhan pelaku usaha pariwisara terkait pemberlakuan VoA bagi wisatawan.

“Tadi kami sudah melakukan rapat, dan saya mendengar secara langsung keluhan dari para pelaku usaha pariwisata. Setelah itu saya langsung berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Pak Silmi Salim,” kata Jadi, Senin (30/1/2023).

Jadi –yang mengaku menghubungi langsung Dirjen Imigrasi, menambahkan, dari hasil pembicaraan antara dirinya bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham didapati hasil bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan survei terkait permasalahan pemberlakuan VoA.

“Kami mengapresiasi Pak Dirjen menampung aspirasi ini secara terbuka dan memberikan saran-saran agar dapat dilaksanakannya relaksasi terkait VoA wisatawan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pertemuan bersama BP Batam, Imigrasi Batam dan pelaku usaha pariwisata, pihaknya mendapati masukan dari sejumlah pelaku pariwisata Batam dan Kepri. Secara umum, masalah yang dialami para pelaku usaha pariwisata adalah pemberlakuan VoA terhadap sejumlah negara besar yang sebelum pandemi rutin berkunjung ke Batam dan Kepri.

“Usulan para teman-teman, yakni meminta relaksasi terkait VoA wisatawan. Hal ini sudah sering dirapatkan oleh pelaku usaha, namun belum mendapatkan hasil. Oleh karena itu, kami mencoba menfasilitasi, agar bisa kami sampaikan ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Dicontohkannya, negara tetangga seperti Singapura, memiliki kunjungan wisatawan bisa mencapai 26 juta orang per tahun. Alangkah baiknya, bila wisatawan itu bisa melanjutkan perjalanan tour-nya ke Batam, karena sebagian besar dari mereka melanjutkan perjalanan wisata ke Johor Malaysia.

Menurutnya, apabila tidak bisa diberikan bebas visa secara penuh, pemerintah bisa memberikan dispensasi seperti bebas visa bila berkunjung 3 hari ke Batam atau Kepri, atau mungkin ada skema lain.

“Mereka tinggal selangkah lagi bisa ke Batam, karena adanya regulasi terkait VoA, ini menjadi salah satu penghambat, seperti wisatawan, Jepang, Korea, India dan China, mereka dulu rutin kemari, sekarang malah belok ke Johor dan Kuala Lumpur,” tutupnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain