Connect with us

Presiden Perintahkan Bulog Operasi di Pasar Tugu Palsigunung Cimanggis Kota Depok

More Videos

9info.co.id – Presiden Joko Widodo tetap mengecek harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tugu Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). “Saya hadir di Pasar Tugu Depok ini untuk mengecek terakhir di minggu-minggu terakhir harga bahan pokok seperti apa,” ujarnya memberikan keterangan pers usai peninjauan.

Presiden mengatakan, harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tugu masih cukup stabil, mulai dari bawang, telur hingga daging ayam. Namun harga beras di pasar tersebut masih cukup tinggi.

“Saya lihat bagus semuanya. Bawang merah bagus, telur turun, bawang putih stabil, ayam juga di angka 32 (ribu), 35 (ribu) juga stabil, yang belum turun memang beras,” ungkapnya.

Guna mengatasi harga beras yang belum terkendali, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Bulog segera melakukan langkah cepat. Salah satunya mengadakan operasi pasar agar harga beras menjadi stabil.

“Tadi saya sudah perintahkan Bulog untuk segera ke pasar ini agar ada seperti operasi pasar,” ucap Presiden Jokowi.

Selain harga,  juga dikemukakan  bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Tugu masih terkendali. Bahkan, masyarakat yang berbelanja juga tidak mengalami kesulitan. “Harga baik, harga stabil. Yang belanja juga gitu tidak ada keluhan-keluhan,” tutur Presiden Jokowi.

Turut mendampingi presiden dalam peninjauan kali ini Menteri BUMN Erick Thohir, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Depok Mohammad Idris. ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version