Connect with us

9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menghadiri undangan rapat Dewan Pengawas (Dewas) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (2/5/2023).

Turut hadir mendampingi Kepala BP Batam, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam dan serta beberapa Pejabat Tingkat II, III, dan IV di lingkungan BP Batam.

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso.

Ia mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka halal bihalal Idul Fitri, sekaligus laporan rutin dari kinerja BP Batam dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).

“Karena itu, kami mewakili dari teman-teman di jajaran Dewas, untuk Kepala BP Batam serta jajaran, kami menghaturkan selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan bathin. Mudah mudahan (momen Idul Fitri) ini jadi momentum yang baik bagi kita, setelah meraih kemenangan dalam mengendalikan hawa nafsu kita dalam sebulan terakhir,” bukanya.

Ia melanjutkan, selama kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah banyak melakukan pembangunan infrastruktur di Kota Batam. Dengan masifnya pembangunan di Kota Batam, sudah banyak mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha di Kota Batam.

“Banyak yang mengatakan seharusnya pembangunan ini sudah dimulai sejak beberapa tahun sebelumnya. Tapi walaupun demikian, mereka (pelaku usaha) cukup puas dengan pembangunan di Batam,” katanya.

Dari pembangunan infrastruktur yang masif dalam beberapa tahun terakhir, juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2022 yang mencapai 6,84 persen.

Hal ini sudah sejalan dengan program Presiden Joko Widodo, dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab di tahun 2023 ini, pertumbuhan ekonomi secara nasional ditargetkan mencapai 5,3 persen.

“Secara umum kita optimis (pertumbuhan ini akan mencapai target). Bapak Presiden sangat berharap, kawasan Asean berpotensi mengangkat pertumbuhan ekonomi secara global,” tuturnya.

Sehingga, kata Sesmenko, Kota Batam sangat diperhitungkan sebagai salah satu daerah yang menopang perekonomian Indonesia. Untuk itu, apa yang sudah dijalankan oleh BP Batam selama ini, harus terus dijalankan demi pertumbuhan ekonomi kedepannya. “Di Batam juga masih jadi tempat strategis sebagai daerah tujuan investasi, karena punya daya saing dengan negara-negara lainnya,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Rudi menegaskan bahwa BP Batam akan terus berkomitmen dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Batam.

Hal ini, sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi Batam yang ditargetkan Muhammad Rudi dapat tumbuh sebesar 7 persen, di akhir tahun 2023.

“BP Batam telah melaksanakan berbagai strategi peningkatan ekonomi, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kemudahan-kemudahan perizinan bagi pelaku usaha,” ujar Muhammad Rudi. Dengan optimisme tersebut, BP Batam telah menyiapkan langkah-langkah esensial lainnya untuk mendukung cita-cita Batam sebagai kawasan industri yang berdaya saing di tingkat internasional, khususnya di kawasan Asean. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain