9info.co.id – Sebanyak 14 unit rumah yang berlokasi di Kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk Kota Batam Ditertibkan Tim Terpadu, Kamis (11/05/2023).

Penertiban yang dilakukan tim terpadu pemerintah kota batam tersebut, tidak mendapatkan perlawanan dari warga. Sebab, warga yang direlokasi tersebut telah terlebih dahulu mendapatkan surat pemberitahuan melalui SP 1 hingga SP 3. Bahkan diketahui warga yang terdampak penggusuran tersebut telah mendapatkan ganti rugi berupa kavling siap Bangun (KSB) resmi Dari pihak BP Batam yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga sebelumya.
Anto, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP kota Batam menyatakan. Penertiban yang dilaksanakan hari ini, merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. “Dari data sebelumnya sebanyak 36 rumah yang akan ditertibkan. namun ada tersisa 14 unit rumah lagi yang akan ditertibkan pada hari ini,” jelas Anto.
“Penertiban hari ini berjalan dengan baik, sebab segala process kita laksanakan sesuai SOP. Bahkan dari 14 pemilik rumah di kampung Sukadamai yang ditertibkan pada hari ini, hanya 3 pemilik rumah saja yang belum memindahkan barang barang mereka,” terangnya.

Yanto menambahkan, “Untuk mempermudah pelaksanaan penertiban, sebelumnya personil Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam BP Batam, TNI -Polri dan disaksikan pihak Kejaksaan, membantu warga untuk memindahkan barang barang mereka, dan selanjutnya menurunkan alat berat untuk merobohkan bangunan milik warga,”jelasnya.
Diketahui, penertiban ini dilakukan untuk mempermudah akses pembangunan dan memperbesar saluran drainase utama di wilayah kecamatan Sei beduk , sehingga persoalan banjir bisa teratasi di wilayah ini. (Mat)