Connect with us

9info.co.id – Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga oknum ustadz yang mengajar di sebuah pondok pesantren yang ada di Nongsa Kota Batam.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah salah satu orangtua santri membuat laporan ke polisi kalau anaknya di aniaya oleh tiga orang ustadz di pondok pesantren yang ada di Nongsa Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ketiga ustadz yang ditangkap ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan Januari lalu.

“Memang ada kejadiannya, pelaku sudah kita tangkap. Mereka berjumlah 3 orang. Saat ini masih proses pemberkasan untuk di kirim ke kejaksaan,” sebut Budi Hartono menjelaskan.

Menurut Budi, dari tiga pelaku, satu orang ditangkap di Muaro Bungo Jambi. Pelaku kabur setelah sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Polresta Barelang.

“Jadi sebelum kita tetapkan sebagai tersangka mereka sempat kita periksa sebagai saksi. Di sanalah salah satu dari mereka merasa kalau dia akan jadi tersangka dan akhirnya melarikan diri ke luar Batam,” sebut Budi lagi.

Menurut Budi, penetapan tersangka ini setelah polisi melengkapi dua alat bukti. “Karena merasa bersalah satu diantara mereka memilih kabur ke Bungo. Kita tangkap mereka ke sana,” sebutnya.

Menurut Budi, santri yang mendapatkan penganiayaan ini mengalami lebam di bagian mata,pipi sebelah kanan dan bibir. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain