Connect with us

9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi terus giat berbenah dan melakukan berbagai upaya untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Batam. Berfokus pada pembangunan yang berkelanjutan, Muhammad Rudi telah membawa perubahan yang signifikan bagi perekonomian Kota Batam.

 

Sektor infrastruktur menjadi perhatian Muhammad Rudi dalam kepemimpinannya sebagai Kepala BP Batam. Dalam memastikan pembangunan yang direncanakan sesuai, Muhammad Rudi menyempatkan diri untuk mengawasi langsung pembangunan yang saat ini tengah dilaksanakan.

 

Seperti yang dilakukannya, Rabu (7/6/2023) lalu. Muhammad Rudi menyempatkan diri untuk dua proyek, yakni perbaikan tanah longsor di Jalan Ahmad Yani Muka Kuning dan pembangunan Bundaran Bandara Hang Nadim.

 

“Sengaja saya datang dan cek ke lapangan. Karena saya ingin tau, apakah pekerjaan ini sudah sesuai dengan DED yang telah kita siapkan,” ujarnya.

 

Ia berharap, pembangunan infrastruktur yang saat ini telah dijalankan tidak menemui kendala. Sehingga, seluruh proyek yang dikerjakan bisa selesai tepat waktu agar mempermudah mobilisasi masyarakat dan investor.

 

“Sehingga sebelum (pembangunan ini) selesai, lebih baik kita perbaiki jika tidak sesuai yang direncanakan. Dari pada nantinya sudah jadi, tidak mungkin dibongkar kembali,” tegas Muhammad Rudi.

 

Sebagaimana diketahui, Muhammad Rudi telah merencanakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur hingga 2024 mendatang. Dari sejumlah proyek tersebut, ada kegiatan prioritas nasional dan ada proyek kegiatan prioritas BP Batam

 

Adapun proyek kegiatan prioritas nasional yang akan dilaksanakan hingga 2024 mendatang yakni, pembangunan jalan koridor utama dari simpang Laluan Madani hingga ke Simpang Bundaran Punggur. Jalan ini, akan dibangun sepanjang 9 kilometer dan akan dibangun 3 lajur kiri dan tiga lajur kanan. Sehingga nantinya akan menjadi 5 lajur kanan dan kiri.

 

Selanjutnya, pembangunan Jalan Yos Sudarso tahap III. Dimana pembangunan sepanjang 1,2 kilometer ini akan dimulai dari simpang Bengkong hingga underpass Pelita. Kemudian, jalan koridor utama sepanjang 2,6 kilometer dari Bundaran Punggur hingga ke Simpang Bandara Hang Nadim. Jalan ini merupakan jalan, juga akan dibangun 3 lajur kiri dan kanan.

 

Dua proyek prioritas nasional lainnya adalah, pembangunan bundaran punggur dan bundaran bandara, dengan diameter bundaran 100 meter yang belum termasuk badan jalan.

 

Sementara itu, proyek yang menjadi prioritas BP Batam yakni, Jalan Hang Jebat dari Simpang Batu Besar hingga Simpang Turi sepanjang 5,5 kilometer, Jalan Yos Sudarso Tahap 4 mulai dari underpass Pelita hingga Nagoya Gate sepanjang 1,2 kilometer, Jalan Hang Jebat tahap 2 dari Simpang Batu Besar ke Simpang Polda Kepri sepanjang 3 kilometer.

 

Selanjutnya, pembangunan jalan Hang Tuah dari Simpang Bandara ke Simpang Batu Besar sepanjang 3,6 kilometer, Jalan Hang Kesturi sepanjang 3,4 kilometer, Jalan Alternatif Bandara 1,2 kilometer, Jalan Kawasan Industri Kabil 1,3 kilometer, Simpang Sei Harapan 0,3 kilometer.

 

Peningkatan Jalan Hang Lekiu sepanjang 12 kilometer, jalan Todak-Kerapu (ruas gerbang keluar Pelabuhan Batu Ampar) sepanjang 1,8 kilometer, Jalan Duyung sepanjang 2,6 kilometer, Jalan Gajah Mada Tahap III (Dari SPBU Vitka hingga Sei Harapan) 3,1 kilometer, jalan dan drainase di Kawasan Industri Kabil sepanjang 2,9 kilometer serta revitalisasi landscape Bundaran Sijori Batam.

 

Terakhir, pembangunan Fly Over Sei Ladi hingga Simpang Laluan Madani sepanjang 2,5 kilometer. Dimana, proyek pembangunan Fly Over Sei Ladi – Bundaran Madani ini merupakan proyek pembangunan gagasan dari Muhammad Rudi sebagai perwujudan mimpi bebas dari kemacetan dan mengurangi kendaraan yang melintas di Jembatan Sei Ladi.

 

Sebagaimana diketahui, jembatan Sei Ladi sudah berusia hampir puluhan tahun. Sehingga jika jembatan itu terus digunakan dan dilalui kendaraan berat, akan membahayakan.

 

Pembangunan infrastruktur ini perlu segera dibenahi untuk merespons kebutuhan masyarakat dan para pelaku usaha. Jika kemacetan terus saja terjadi, maka akan mengakibatkan membengkaknya biaya produksi dan tersendatnya sirkulasi barang serta jasa. Tentu saja hal ini tidak baik bagi citra Batam sebagai kawasan yang ramah investasi.

 

“Namun dengan adanya pembangunan infrastruktur juga harus diikuti dengan kesadaran semua pihak untuk menjaga sarana dan prasarana infrastruktur yang sudah dibangun,” pesan Muhammad Rudi. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain