Connect with us

Pengurus DPD IPK Kepri SAH Di Nahkodai Budi Bukti Purba.

More Videos

9info.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah resmi dilantik. Pengurus IPK Periode 2023-2028 tersebut resmi dinahkodai oleh Budi Bukti Purba. Kegiatan tersebut berlangsung di Pasific Place Hotel Batam, Minggu (18/06/2023).

Sebelumnya, Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPK mengeluarkan Surat mandat, pada Senin (27/02/2023). Surat mandat tersebut bernomor : SM.095/A/DPP-IPK/II/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Karya (IPK) Budi Panggabean dan Sekretaris Jenderal H. Arfan Maksum Nasution, SH.

Berdasarkan surat tersebut memutuskan, memberikan mandat kepada Budi Bakti Purba, untuk melakukan konsolidasi organisasi. Selain itu, melaksanakan berbagai kegiatan untuk mengembangkan dan memajukan organisasi IPK Kepri, serta menyusun kepengurusan Defenitif DPD IPK Kepri periode 2023-2028.

Hadir dalam acara Pelantikan ini, Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri mewakili Gubernur, Perwakilan Kapolda Kepri, Kadispora Kota Batam mewakili Walikota Batam, Sekjen DPP IPK, Ketua Harian DPP IPK, Ketua DPD Tingkat 1 Prov Riau beserta ketua Kabupaten/kota se Prov Riau, Ketua IPK Binjai, Ketua IPK Serdang Bedagai, Ketua IPK Deli Serdang, Ketua PPM Kepri, Ketua FKPPI Kepri, Ketua IKABSU Kepri, Ketua KNPI Kepri, Ketua PBB Kota Batam dan organisasi lainnya.

Usai pelantikan, Ketua DPD IPK Provinsi Kepri, Budi Bukti Purba menuturkan, hari ini pihaknya melaksanakan perintah dari DPP untuk menggelar pelantikan pengurus. Kedepan pihaknya akan mengembangkan IPK di Kepri sesuai dengan amanah Ketua Umum.

“Hari ini kami menggelar pelantikan Pegurus. Setelah itu, kami memiliki program untuk membentuk DPC yang ada di wilayah Kepri. Seperti Batam, Bintan, Nantuna dan Tanjung Pinang,” ungkapnya.

Lanjut Budi, pihaknya juga mengajak para pengurus untuk bersatu dan tetap solid dalam membangun organisasi. Karena setelah ini masih ada tugas yang akan dikerjakan saat Rapat Kerja (Raker).

“Kami bersyukur akhirnya bisa dilantik. Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan pengurus yang telah mempercayainya untuk memimpin IPK Kedepan. Kami juga mengajak seluruh anggota agar merapatkan barisan dalam membesarkan IPK di Kepri,” jelasnya.

Budi menambahkan, dalam pengembangan organisasi IPK memang membutuhkan banyak perjuangan dan pengorbanan, namun dimasa kepemimpinannya, Budi Optimis bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk Ormas IPK sesuai dengan arahan dari DPP IPK.

Setelah di lantik, saya akan menjalankan roda organisasi sesuai AD ART dan peraturan organisasi. saya menghimbau kepada seluruh kader, mari kita bersatu membuka lembaran baru untuk kemajuan organisasi dan kesejahteraan anggota,” katanya.

Budi juga mencanangkan kedepan IPK Kepri akan menjadi organisasi yang Humanis dan akan mengembangkan program IPK Milenial. “Kita akan kembangkan ke arah IPK Milenial di Kepri dan pengembangan UMKM bagi anggota IPK di Kepri,” pungkasnya

Sementara itu, Sekretaris DPD IPK Kepri, Edi Putra mengatakan, ia akan kembali turun ke bawah untuk mengajak teman-teman yang sudah mulai tidak aktif. Pihaknya akan kembali membangkitkan semangat IPK di lini terbawah masyarakat hingga Keatas.

“Nantinya saya akan turun ke bawah untuk kembali merangkul para pengurus yang sudah mulai tidak aktif. Karena ada beberapa yang berpotensi bisa membantu kami membangun dan membesarkan Organisasi IPK,” katanya.

Sementara itu, Bendahara DPD IPK Kepri, Rahman Simbolon memaparkan, pihaknya akan membentuk beberapa program baik jangka pendek ataupun jangka panjang.

“Kami akan menyusun beberapa program untuk memajukan IPK di kepri. Untuk itu, kami membutuhkan seluruh dukungan dari pengurus, bahkan tidak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang turut serta membantu dan berkontribusi untuk mensukseskan pelaksanaan pelantikan DPD IPK Provinsi Kepri. semoga kedepan IPK bisa bersinergi dengan seluruh Lapisan masyarakat dan staje Holder untuk kemajuan bersama,” tutup Rahman Simbolon. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version