Connect with us

9info.co.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Laboratorium Forensik (INAFIS) Polri mengunjungi Pusat Data Center BP Batam pada Senin sore (19/6/23).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, yang bertujuan untuk meninjau Disaster Recovery Center (DRC) milik BP Batam.

Rombongan disambut hangat oleh Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto dan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BP Batam atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

“Kami berterima kasih kepada BP Batam yang sudah bekerja sama dengan BSSN dalam pengelolaan data center, semoga ke depannya sinergitas semakin baik,” ungkap Teguh.

Menurutnya, Data Centre Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki sistem pengamanan yang sangat baik dalam hal penyimpanan data.

Hal itu didukung dengan sistem Disaster Recovery atau pemulihan sangat cepat apabila terjadi bencana ataupun adanya gangguan kelistrikan.

Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri atas kerja sama yang terjalin dengan Pusat Data Centre BP Batam sejak tahun 2011.

Fasilitas DRC ini sendiri bisa digunakan oleh instansi pemerintah, maupun swasta untuk pusat penyimpanan data cadangan.

“Disaster Recovery Center BP batam memiliki layanan mirroring, Back up server, dan managed service sehingga mampu untuk melayani kebutuhan industri maupun perusahaan untuk sekaligus menopang kebutuhan infrastruktur teknologi bagi investasi,” kata Enoh.

Dari segi keamanan, Data Center BP Batam juga dilengkapi dengan Portal Gate ber-RIFD, CCTV berbasis IP dengan Intelligent Video Analytics, Biometrics Access Control, pendeteksi metal, api, gas, air dan asap, alat pemadam air, lantai full-raised sehingga terhindar dari listrik statis, serta Cargo Lift/Loading Dock berkapasitas 2.500 kilogram.

“Batam merupakan wilayah strategis dan minim potensi bencana seperti kelistrikan dan bencana alam, itulah mengapa Batam layak sebagai fasilitas Disaster Recovery Center”, kata Enoh.

“Kami sangat terbuka apabila terdapat masukan-masukan terkait penyimpanan data agar kedepannya sistem teknologi di BP Batam terus berkembang,” pungkasnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain