Connect with us

9info.co.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Laboratorium Forensik (INAFIS) Polri mengunjungi Pusat Data Center BP Batam pada Senin sore (19/6/23).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, yang bertujuan untuk meninjau Disaster Recovery Center (DRC) milik BP Batam.

Rombongan disambut hangat oleh Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto dan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BP Batam atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

“Kami berterima kasih kepada BP Batam yang sudah bekerja sama dengan BSSN dalam pengelolaan data center, semoga ke depannya sinergitas semakin baik,” ungkap Teguh.

Menurutnya, Data Centre Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki sistem pengamanan yang sangat baik dalam hal penyimpanan data.

Hal itu didukung dengan sistem Disaster Recovery atau pemulihan sangat cepat apabila terjadi bencana ataupun adanya gangguan kelistrikan.

Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri atas kerja sama yang terjalin dengan Pusat Data Centre BP Batam sejak tahun 2011.

Fasilitas DRC ini sendiri bisa digunakan oleh instansi pemerintah, maupun swasta untuk pusat penyimpanan data cadangan.

“Disaster Recovery Center BP batam memiliki layanan mirroring, Back up server, dan managed service sehingga mampu untuk melayani kebutuhan industri maupun perusahaan untuk sekaligus menopang kebutuhan infrastruktur teknologi bagi investasi,” kata Enoh.

Dari segi keamanan, Data Center BP Batam juga dilengkapi dengan Portal Gate ber-RIFD, CCTV berbasis IP dengan Intelligent Video Analytics, Biometrics Access Control, pendeteksi metal, api, gas, air dan asap, alat pemadam air, lantai full-raised sehingga terhindar dari listrik statis, serta Cargo Lift/Loading Dock berkapasitas 2.500 kilogram.

“Batam merupakan wilayah strategis dan minim potensi bencana seperti kelistrikan dan bencana alam, itulah mengapa Batam layak sebagai fasilitas Disaster Recovery Center”, kata Enoh.

“Kami sangat terbuka apabila terdapat masukan-masukan terkait penyimpanan data agar kedepannya sistem teknologi di BP Batam terus berkembang,” pungkasnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain