Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka penanganan penyakit jantung yang cepat dan tepat, RSBP Batam bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Cabang Batam dan Kepri mengadakan kegiatan Workshop dan Symposium.

Kegiatan ini bersempena dengan Cardiovascular Summit 2023 yang diagendakan selama dua hari, yaitu tanggal 22-23 September 2023 di RSBP Batam, Sekupang, dan diikuti oleh para perawat dan dokter umum.

Sejumlah narasumber turut hadir sebagai pemateri di workshop ini, diantaranya Ahli USG Jantung Rumah Sakit jantung Harapan, DR. dr Ario Soeryo Koencoro, SpJP (K) dan beberapa dokter spesialis jantung Batam.

Plt. Direktur RSBP Batam sekaligus dokter spesialis jantung, dr. Afdhalun A. Hakim mengatakan workshop ini mencakup beberapa kegiatan antara lain, USG Dasar Jantung untuk dokter umum yang bekerja di Unit Gawat Darurat (UGD), Intensive Care Unit (ICU), dan Elektro Kardio Grafi (EKG) atau rekam jantung.

“Ini sangat penting untuk diketahui dokter umum yang bertugas di UGD dan ICU khususnya pemeriksaan USG Jantung , agar pasien mendapatkan diagnosa yang lebih akurat dengan penanganan lebih cepat dan tepat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan peranan istilah “Time is Muscle, Muscle is life”.

Menurutnya, pemanfaatan waktu yang baik akan menyelamatkan otot jantung, dan otot jantung tersebut akan menyelamatkan kehidupan.

“Yang artinya, penanganan penyakit jantung berkaitan erat dengan kecepatan waktu, pemeriksaan, dan ketepatan penanganan pasien,” lanjut Afdhalun.

Kegiatan Summit Cardiovascular ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Batam, menggantikan kegiatan tahunan persatuan dokter spesialis jantung yang sebelumnya Batam Acut Cardiac Care (BACC).

Senada dengan Afdhalun, Ahli USG Jantung Rumah Sakit jantung Harapan, DR. dr Ario Soeryo Koencoro berharap peserta kegiatan mengikuti kegiatan ini dengan baik.

“Karena para dokter di UGD dan ICU memegang peranan penting untuk USG jantung agar pasien segera mendapat penanganan yang tepat,” pungkasnya.

Selepas kegiatan seremonial, workshop dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan praktik bersama para peserta kegiatan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain