Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka mewujudkan pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum, PLN Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengamanan dan Pengawalan Serta Penegakan Hukum di Lingkungan PLN Batam, Rabu pagi (18/10/2023).

Bertempat di Hotel AP Premier Batam, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Adanya MoU ini bertujuan sebagai pedoman dan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, pengawasan dan sinergitas antara PLN Batam dengan Polda Kepri dalam rangka penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan wilayah kerja PLN Batam yang berstatus objek vital nasional.

Dalam sambutanya, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Kapolda Kepulauan Riau beserta Jajaran Polda Kepri. Dimana kesukses PLN Batam sebagai pelaksana dalam pelayanan kelistrikan baik kegiatan operasional maupun pembangunan daripada sistem kelistrikan Batam-Bintan, benar-benar dapat terjamin berkat pengamanan dan pendampingan yang dilakukan oleh Polda Kepri.

“Nota kesepahaman ini sebagai dasar hukum bagi PLN Batam agar bersinergi dengan Polda Kepri untuk dapat melaksanakan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN Batam. Sejalan dengan kebijakan PT PLN (Persero) yang selalu rutin menjalin sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” jelas Irwansyah.

Irwansyah juga menambahkan sudah banyak keberhasilan kerjasama dan sinergi antara PT PLN Batam dengan Polda Kepri. Diantaranya pengamanan dan pendampingan untuk tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Batam.

“Begitu juga pendampingan dan pengawasan pembangunan Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar ke Gardu Induk Nongsa. Sehingga keandalan serta keberlangsungan pasokan dan keandalan kelistrikan Batam-Bintan semakin meningkat. Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri,” tutup Irwansyah.

Pastikan Keamanan Objek Vital Nasional, PLN Batam dan Polda Kepri Jalin Sinergi

Pastikan Keamanan Objek Vital Nasional, PLN Batam dan Polda Kepri Jalin Sinergi

MoU ini akan berlaku selama lima tahun kedepan. Selain penandatanganan MoU dengan PLN Batam, terdapat pula penandatanganan MoU antara Polda Kepri dengan lembaga lainnya, seperti PT. GBKEK Bintan, PT. Citra Shipyard Batam dan PT. Indomarco Cabang Batam.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan Polda Kepri menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman ini, sehingga akan tercipta komunikasi, kebersamaan, kolaborasi dan sinergi untuk kepentingan yang sama. Dengan begitu setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara pararel, konsisten sehingga dapat menghasilkan capaian kinerja yang lebih produktif, solutif dan inovatif.

“Kegiatan penandatanganan MoU ini adalah komitmen Kami untuk mengamankan objek vital nasional dan objek tertentu, yang merupakan aset berharga bagi negara dan masyarakat. Kita menyadari bahwa kerjasama antara Polda Kepri dan objek vital yang ada di Wilayah Kepri memerlukan pengamanan dan pengawasan yang kuat untuk memastikan investasi berjalan lancar dan aman,” ungkap Tabana.

Tabana menambahkan dengan dilaksanakannya kerjasama bidang pengamanan akan menciptakan suasana yang aman dan nyaman yang memiliki banyak manfaat.

“Jika Batam dan Kepri aman, maka dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan pekerjaan yang layak, kualitas hidup masyarakat akan meningkat, kriminalitas akan berkurang, masyarakat akan lebih tenang, lebih fokus dan produktif. Semoga dengan penandatangan seluruh kerjasama ini, kinerja kita antar instansi akan semakin baik dalam rangka pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Tabana.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain