9info.co.id – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2022 di Hotel Marriot Harbour Bay, Kamis (21/7/2022).
“Kami bangga BKN memilih Batam menjadi tempat Rakernas Kepegawajan Tahun 2022 ini. Ini bagian dari kebangkitan sektor pariwisata Batam,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan rakornas tersebut, sektor hotel menggeliat setelah 2 tahun Batam menghadapi Covid-19. Ia mengajak semua peserta untuk menikmati keindahan Batam setelah usai mengikuti rakernas.
“Silakan nikmati Batam. Kami punya Jembatan Barelang, masjid terbesar di Sumatera yakni Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Masjid Tanjak, dan sejumlah tempat wisata lain,” katanya.
Sekali lagi, Amsakar mengapresiasi terselenggaranya rakornas tersebut. Ia berharap, rakornas mampu menghasilkan terobosan demi kemajuan daerah hingga negara.
“Kami memandang, tata kelola di republik ini tak lepas dari peran ASN saat ini. Bahkan, percepatan pembangunan yang kami lakukan juga tak lepas dari kinerja ASN yang menjadi ujung tombak,” katanya.
Rakernas ini dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bima Haria Wibisana.
Adapun, tema Rakornas Kepegawaian kali ini adalah “Birokrasi dan Manajemen ASN di Masa Depan”. Kegiatan ini juga akan diselaraskan dengan BKN Award 2022.
Sejumlah narasumber turut serta, baik secara langsung maupun virtual, di antaranya Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, IT Executif Vice Presiden BCA Fransiscus Kaurrany, Head of People Operation Grab Indonesia Fini Margarina, Faunding ESQ Leadership Center Ary Ginanjar Agustian dan Manager of PMO PT. Pegadaian Persero Muhammad Ananda Rizky Putra.
Rakernas ini diikuti seluruh instansi pemerintah di Indonesia, Rakornas ini ditujukan untuk menyiapkan kebijakan terbaru yang sesuai dengan kondisi terkini dalam manajemen ASN.
Adapun, rakornas tersebut menitik beratkan pada WFA. Menurut Bima, sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen ASN, terutama adaptasi kerja birokrasi terhadap perubahan masa pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak seluruh Pengelola Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah menerapkan Digital Governance secara masif sebagai basis pelayanan birokrasi.
“Termasuk dampaknya pada perubahan sistem kerja ASN ke depan. Hal ini pula yang melatarbelakangi BKN untuk melaksanakan evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia pada tahun 2022,” ujarnya.
Untuk itu, pergeseran pola manajemen ASN khususnya menyangkut skenario perubahan sistem kerja ASN menjadi isu utama yang diusung BKN melalui Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Kepegawaian bertajuk Perhelatan akbar bagi seluruh Pengelola Kepegawaian ini dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB sebagai mitra kerja BKN dan PT. Pegadaian Persero sebagai narasumber yang membawakan pembahasan tentang sistem kerja dan inovasi layanan dari perspektif sektor pemerintahan.
Selain itu, BKN juga melibatkan beberapa perwakilan sektor swasta, di antaranya PT. Bank Central Asia (BCA) dan Grab Indonesia sebagai narasumber dalam rangka knowledge-sharing seputar layanan transformasi digital dan Human Resources (HR) Management.
“Semoga dari hasil rakernas ini bisa bermanfaat bagi Batam maupun Kepri,” katanya.
Pada kesempatan ini BKN juga mengumumkan penghargaan bagi pengelola kepegawaian terbaik melalui BKN Award Tahun 2022 sebagai bentuk apresiasi atas komitmen instansi pemerintah dalam mendukung kemajuan kinerja birokrasi, khususnya dalam manajemen ASN.
Penghargaan BKN Award diberikan kepada Kementerian/Lembaga/Daerah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.
Rangkaian perhelatan Rakornas Kepegawaian juga diisi dengan Launching Kartu Pegawai Virtual dan diskusi panel sekaligus tanya-jawab bersama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BKN, yaitu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, dan Sekretaris Utama BKN. (lsm)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).